“Meski hasil penjualan yang diterima pelaku relatif kecil, kerusakan yang ditimbulkan terhadap aset PLN sangat besar. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar,” jelas AKP Alvin.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh lebih dari empat orang. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih terdapat empat pelaku lain berinisial AT, RS, ML, dan AD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satreskrim Polres Bone memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami akan terus memburu para DPO hingga berhasil diamankan,” tegas AKP Alvin.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (kar)

