SulawesiPos.com – Satu syarat administrasi menjadi titik patah langkah Munafri Arifuddin alias Appi di panggung Musyawarah Daerah XI Partai Golkar Sulawesi Selatan. Setelah sempat mengambil formulir dan mengklaim membawa 20 surat dukungan DPD II, Wali Kota Makassar itu justru berhenti sebelum pengembalian berkas karena terganjal poin 7, yakni kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat atau piagam yang diterbitkan Partai Golkar.
Informasi itu disampaikan Ketua DPD II Golkar Takalar, Zulkarnain Arif, saat menjelaskan alasan Appi tidak melanjutkan pendaftaran calon Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Untuk diketahui, Appi saat ini masih resmi menjabat sebaga Ketua DPD II Partai Golkar Makassar. Ia terpilih dalam musda yang digelar 9 Maret 2021.
Di tengah persaingan yang semula diperkirakan akan berlangsung ketat dengan Ilham Arief Sirajuddin atau IAS, satu dokumen itu justru menjadi pembeda paling menentukan.
“Pak Appi tidak kembalikan formulir karena ada poin yang tidak dia miliki. Di poin 7. Apakah persyaratan tambahan yang dibuat panitia, saya tidak tahu,” ujar Zulkarnain, Rabu, 15 Juli 2026.
Poin yang dimaksud adalah kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat atau piagam yang diterbitkan Partai Golkar.
Ketentuan itu disebut sebagai salah satu dari 13 syarat untuk maju sebagai calon ketua formatur di Musda XI Golkar Sulsel 2026.
Di sinilah cerita pencalonan Appi berubah arah. Sebelumnya, kubunya tampil percaya diri saat mengambil formulir pada Senin, 13 Juli 2026, dan terus menonjolkan klaim dukungan dari 20 DPD II kabupaten/kota.
Namun, ketika syarat administratif harus dibuktikan di meja verifikasi, pertarungan tidak lagi semata soal dukungan politik, melainkan juga kelengkapan dokumen yang diminta panitia.
Poin yang Menjegal Appi
Syarat fotokopi sertifikat atau piagam Golkar menjadi sorotan karena muncul sebagai poin yang secara eksplisit disebut menggagalkan langkah Appi.
Sampai Kamis, 16 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi dari Appi mengenai apakah dokumen itu memang tidak dimiliki, tidak sempat dilampirkan, atau masih diperdebatkan sebagai syarat tambahan panitia.
Kekosongan penjelasan langsung dari Appi membuat narasi soal kegagalannya tetap bertumpu pada keterangan Zulkarnain Arif.
Daftar Syarat yang Sudah Terverifikasi di Sumber Publik
Dalam sumber terbuka, syarat inti calon Ketua DPD I Golkar tingkat provinsi paling lengkap yang sudah terpublikasi adalah 10 syarat dalam Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Poin-poin itu adalah:
- Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
- Berpendidikan minimal S-1 atau setara.
- Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
- Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
- Tidak pernah terlibat G-30-S/PKI.
- Lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golkar.
- Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 periode pada tingkatannya, atau satu tingkat di atasnya, atau satu tingkat di bawahnya, atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri/didirikan pada level yang relevan.
- Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan.
- Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai.
- Jika tidak memenuhi kriteria di atas, bakal calon wajib mendapatkan persetujuan atau diskresi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Selain 10 syarat inti itu, sumber publik yang lebih baru pada 15 Juli 2026 menambahkan satu syarat yang dipastikan disebut dalam formulir panitia Musda XI Golkar Sulsel:
- Melampirkan fotokopi sertifikat atau piagam yang diterbitkan Partai Golkar.
Kondisi itulah yang membuat polemik syarat Appi menjadi sensitif. Di satu sisi, aturan umum Juklak DPP sudah jelas dan terbuka. Di sisi lain, detail administratif yang dipakai panitia Musda XI Sulsel belum seluruhnya dipublikasikan ke publik, padahal justru detail itulah yang disebut menggagalkan salah satu kandidat utama.


