Tragis! Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Bunuh Tante karena Cintanya Ditolak

SulawesiPos.com – Upaya pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan akhirnya berakhir.

Tim kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial WB (30) setelah lebih dari satu tahun meninggalkan Kabupaten Jeneponto dan berpindah ke luar daerah.

WB diamankan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus kematian seorang perempuan berinisial BDN (50) yang terjadi pada awal 2025 lalu.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban diketahui merupakan tante dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa salah satu temuan penyidik mengarah pada motif pribadi yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Menurutnya, pelaku diduga menyimpan perasaan terhadap korban yang berstatus janda.

Namun keinginan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan sehingga memunculkan kekecewaan dan dendam.

“Pelaku menyukai korban, tetapi korban tidak menerima perasaannya. Dari situlah muncul motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” beber Nurman, Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA:  Begas Sadis di Jeneponto! Tarik Tas Korban hingga Jatuh dan Patah Kaki, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Takalar

Polisi menduga peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi kediaman korban pada malam hari.

Dari hasil penyelidikan, korban sempat berusaha mempertahankan diri sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga mengungkap adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang kini sedang diproses oleh penyidik.

Setelah kejadian, WB diketahui meninggalkan wilayah Jeneponto dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.

Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026). Pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Upaya pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan akhirnya berakhir.

Tim kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial WB (30) setelah lebih dari satu tahun meninggalkan Kabupaten Jeneponto dan berpindah ke luar daerah.

WB diamankan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus kematian seorang perempuan berinisial BDN (50) yang terjadi pada awal 2025 lalu.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban diketahui merupakan tante dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa salah satu temuan penyidik mengarah pada motif pribadi yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Menurutnya, pelaku diduga menyimpan perasaan terhadap korban yang berstatus janda.

Namun keinginan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan sehingga memunculkan kekecewaan dan dendam.

“Pelaku menyukai korban, tetapi korban tidak menerima perasaannya. Dari situlah muncul motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” beber Nurman, Selasa (9/6/2026).

BACA JUGA:  Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Makassar, Diberi Obat hingga Overdosis oleh Selingkuhannya

Polisi menduga peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi kediaman korban pada malam hari.

Dari hasil penyelidikan, korban sempat berusaha mempertahankan diri sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga mengungkap adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang kini sedang diproses oleh penyidik.

Setelah kejadian, WB diketahui meninggalkan wilayah Jeneponto dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.

Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026). Pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru