Tarif PPh Final UMKM Dihapus, HIPMI Bone: Peluang bagi UMKM, Tantangan bagi Korporasi

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, PT dan CV tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sebagai gantinya, badan usaha akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Selain itu, seluruh PT dan CV diwajibkan menyelenggarakan pembukuan usaha tanpa memandang besaran omzet yang dimiliki.

Kebijakan baru ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan pelaku usaha, termasuk di Kabupaten Bone. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bone, Andi Sinrang, menilai perubahan aturan tersebut memiliki sisi positif sekaligus tantangan bagi dunia usaha.

“Soal pajak naik, itu ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Andi Sinrang saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, salah satu sisi positif dari kebijakan tersebut adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu berat.

BACA JUGA:  Pamer Bukti Bayar Pajak Ratusan Juta, Fiersa Besari: Bukan Soal Ikhlas, Ini Kewajiban

“Kelebihannya, yang kecil tidak dipajaki. Karena di bawah omzet Rp5 miliar per tahun itu tidak kena pajak,” katanya.

Andi Sinrang menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.

Karena itu, fokus pemungutan pajak diarahkan kepada korporasi dan perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

“Jadi memang yang dimaksimalkan pajaknya itu korporasi atau perusahaan-perusahaan besar yang dimaksimalkan pajaknya,” pungkas pengusaha muda yang hobi seni ini.

Ketua PSI Kabupaten Bone itu menambahkan bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.

Kontribusi terbesar selama ini berasal dari kalangan pengusaha besar nasional maupun investor asing yang menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

Meski demikian, Andi Sinrang mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurutnya, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan kemudahan berusaha perlu dijaga agar tidak mengurangi daya saing pelaku usaha di daerah.

BACA JUGA:  Banggar DPR Usul 4 Langkah Jaga Stabilitas APBN ke Pemerintah dan Pastikan Defisit Tetap di Bawah 3 Persen

“Kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya memperkuat penerimaan negara. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi dunia usaha agar investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkasnya. (kar)

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, PT dan CV tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sebagai gantinya, badan usaha akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Selain itu, seluruh PT dan CV diwajibkan menyelenggarakan pembukuan usaha tanpa memandang besaran omzet yang dimiliki.

Kebijakan baru ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan pelaku usaha, termasuk di Kabupaten Bone. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bone, Andi Sinrang, menilai perubahan aturan tersebut memiliki sisi positif sekaligus tantangan bagi dunia usaha.

“Soal pajak naik, itu ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Andi Sinrang saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, salah satu sisi positif dari kebijakan tersebut adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu berat.

BACA JUGA:  Pamer Bukti Bayar Pajak Ratusan Juta, Fiersa Besari: Bukan Soal Ikhlas, Ini Kewajiban

“Kelebihannya, yang kecil tidak dipajaki. Karena di bawah omzet Rp5 miliar per tahun itu tidak kena pajak,” katanya.

Andi Sinrang menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.

Karena itu, fokus pemungutan pajak diarahkan kepada korporasi dan perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan lebih tinggi.

“Jadi memang yang dimaksimalkan pajaknya itu korporasi atau perusahaan-perusahaan besar yang dimaksimalkan pajaknya,” pungkas pengusaha muda yang hobi seni ini.

Ketua PSI Kabupaten Bone itu menambahkan bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.

Kontribusi terbesar selama ini berasal dari kalangan pengusaha besar nasional maupun investor asing yang menjalankan aktivitas usaha di Indonesia.

Meski demikian, Andi Sinrang mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurutnya, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan kemudahan berusaha perlu dijaga agar tidak mengurangi daya saing pelaku usaha di daerah.

BACA JUGA:  Puluhan Lapak di Takalar Terancam Dibongkar, Nasib Pedagang Belum Jelas

“Kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya memperkuat penerimaan negara. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi dunia usaha agar investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkasnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru