Pemprov Sulsel Turun Tangan Dampingi Santri Korban Pemaksaan Vape di Pangkep

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen kuat dalam perlindungan anak dengan memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa menggunakan rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung zat berbahaya di lingkungan salah satu pondok pesantren.

Pendampingan dilakukan melalui sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan korban memperoleh penanganan cepat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menyampaikan bahwa laporan awal diterima pada Jumat malam, 17 April 2026, dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus kekerasan anak.

Sebagai langkah awal, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Pangkep.

Tindak lanjutnya, tim Kesbangpol Pangkep bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA: 
9 Desa di Luwu Timur Masih Blank Spot, Pemprov Sulsel Dorong Percepatan Akses Internet

Keesokan harinya, 18 April 2026, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel melakukan penjangkauan langsung dengan menemui korban dan orang tuanya di sebuah rumah sakit di Makassar.

Saat itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat dampak peristiwa tersebut.

“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” ujar Nursidah.

Selain pendampingan psikologis dan hukum, korban juga menjalani pemeriksaan medis, termasuk tes urin yang menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu.

Penanganan Hukum dan Langkah Pencegahan

Bersama BNN, pemerintah daerah melakukan penelusuran lanjutan di lingkungan pondok pesantren dan menemukan sejumlah vape yang diduga berisi zat terlarang.

Proses penanganan kasus ini pun melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan korban diduga dipaksa menggunakan vape disertai kekerasan.

BACA JUGA: 
Suami di Makassar Laporkan Istri ke Polisi, Diduga Jual Tiga Anak Kandung dan Satu Keponakan

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi dan menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, guna menghindari dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis korban serta mencegah terbentuknya persepsi yang keliru.

Nursidah menambahkan, pada 25 April 2026, pimpinan pondok pesantren telah menemui korban dan orang tuanya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen pemulihan nama baik korban.

Di sisi lain, pihak pondok pesantren menyampaikan bahwa langkah penanganan internal telah dilakukan sejak ditemukannya vape di lingkungan pondok pada Desember 2025.

Pengawasan dan pembinaan diperkuat melalui inspeksi rutin serta penegakan disiplin.

Pondok pesantren juga menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga santri yang diduga terlibat dengan mengeluarkan dan memulangkan mereka dari lingkungan pesantren.

Dalam proses investigasi bersama BNN dan pihak terkait, terungkap dugaan adanya santri yang memperjualbelikan cairan (liquid) berbahaya untuk vape.

Salah satu santri diduga menjadi korban pemaksaan untuk mengisap vape tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pondok memperketat pengawasan internal melalui inspeksi mendadak, pemeriksaan barang bawaan santri, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan UPTD PPA guna memastikan penanganan menyeluruh sekaligus mencegah kejadian serupa.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Terapkan Work From Anywhere untuk ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Sejumlah program pencegahan turut disiapkan, mulai dari edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, pembentukan kader pelopor perlindungan anak, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama.

Setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, hukum, serta pemulihan sosial.

Penanganan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mekanisme layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

Pemerintah provinsi juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan lingkungan pengasuhan anak untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika ditemukan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya.

Langkah cepat, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan intensif ini menegaskan kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan hak anak serta memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan di daerah.

Pendekatan ini memastikan tidak ada korban yang dibiarkan tanpa perlindungan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen kuat dalam perlindungan anak dengan memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa menggunakan rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung zat berbahaya di lingkungan salah satu pondok pesantren.

Pendampingan dilakukan melalui sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan korban memperoleh penanganan cepat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menyampaikan bahwa laporan awal diterima pada Jumat malam, 17 April 2026, dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus kekerasan anak.

Sebagai langkah awal, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Pangkep.

Tindak lanjutnya, tim Kesbangpol Pangkep bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA: 
Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

Keesokan harinya, 18 April 2026, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel melakukan penjangkauan langsung dengan menemui korban dan orang tuanya di sebuah rumah sakit di Makassar.

Saat itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat dampak peristiwa tersebut.

“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” ujar Nursidah.

Selain pendampingan psikologis dan hukum, korban juga menjalani pemeriksaan medis, termasuk tes urin yang menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu.

Penanganan Hukum dan Langkah Pencegahan

Bersama BNN, pemerintah daerah melakukan penelusuran lanjutan di lingkungan pondok pesantren dan menemukan sejumlah vape yang diduga berisi zat terlarang.

Proses penanganan kasus ini pun melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan korban diduga dipaksa menggunakan vape disertai kekerasan.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Turun Tangan Tangani Banjir Makassar, Tagana Dirikan Tenda Pengungsian

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi dan menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, guna menghindari dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis korban serta mencegah terbentuknya persepsi yang keliru.

Nursidah menambahkan, pada 25 April 2026, pimpinan pondok pesantren telah menemui korban dan orang tuanya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen pemulihan nama baik korban.

Di sisi lain, pihak pondok pesantren menyampaikan bahwa langkah penanganan internal telah dilakukan sejak ditemukannya vape di lingkungan pondok pada Desember 2025.

Pengawasan dan pembinaan diperkuat melalui inspeksi rutin serta penegakan disiplin.

Pondok pesantren juga menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga santri yang diduga terlibat dengan mengeluarkan dan memulangkan mereka dari lingkungan pesantren.

Dalam proses investigasi bersama BNN dan pihak terkait, terungkap dugaan adanya santri yang memperjualbelikan cairan (liquid) berbahaya untuk vape.

Salah satu santri diduga menjadi korban pemaksaan untuk mengisap vape tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pondok memperketat pengawasan internal melalui inspeksi mendadak, pemeriksaan barang bawaan santri, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan UPTD PPA guna memastikan penanganan menyeluruh sekaligus mencegah kejadian serupa.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Terapkan Work From Anywhere untuk ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Sejumlah program pencegahan turut disiapkan, mulai dari edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, pembentukan kader pelopor perlindungan anak, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama.

Setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, hukum, serta pemulihan sosial.

Penanganan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mekanisme layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

Pemerintah provinsi juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan lingkungan pengasuhan anak untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika ditemukan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya.

Langkah cepat, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan intensif ini menegaskan kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan hak anak serta memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan di daerah.

Pendekatan ini memastikan tidak ada korban yang dibiarkan tanpa perlindungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru