SulawesiPos.com – Kasus dugaan pencurian yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) terjadi di Kabupaten Maros.
Seorang perempuan berinisial JPK (20) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya.
Peristiwa ini bermula saat pemilik rumah di Kecamatan Mandai menyadari ada yang janggal di kediamannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa barang berharga seperti perhiasan dan uang tunai diketahui hilang pada pertengahan April 2026.
Kecurigaan kemudian mengarah pada ART yang bekerja di rumah tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui tidak lagi berada di lokasi tanpa pemberitahuan sejak kejadian itu terungkap.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Maros. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi terkait lokasi pelaku yang berada di Makassar.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil satu cincin emas, satu kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321 ribu.
“Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp7 juta,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam proses penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

