39 Kasus Dituntaskan, Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan di Tana Toraja

SulawesiPos.com – Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Tana Toraja menjadi sinyal serius meningkatnya ancaman peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ribuan gram barang terlarang dimusnahkan oleh aparat penegak hukum setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja di kawasan Makale, Rabu (15/4/2026).

Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, dan turut disaksikan Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso Paundanan, serta Kepala BNNK Toraja AKBP Ustim Pangarian.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah ditangani. Dari total 39 kasus, perkara narkotika menjadi perhatian utama karena jumlah barang bukti yang tergolong besar untuk skala daerah.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat menghancurkan 1.169,695 gram atau lebih dari satu kilogram ganja, disertai 14,3389 gram sabu-sabu dan 28,0817 gram tembakau sintetis.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti senjata tajam berupa parang dan pisau juga dimusnahkan.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Mantan Kadis Pertanian Resmi Jadi Tersangka

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kejari Tana Toraja menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten.

“Pemusnahan ini rutin kami lakukan. Kehadiran Forkopimda adalah sebagai mitra yang dapat mengontrol kinerja kami secara langsung,” kata Frenda dikutip JawaPos Group.

Lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dinilai menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

Peredaran gelap narkoba disebut berpotensi mengancam generasi muda jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, seluruh perwakilan instansi yang hadir turut menandatangani berita acara pemusnahan.

Proses ini menjadi bentuk legalitas sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar telah dimusnahkan dan tidak dapat dimanfaatkan.

SulawesiPos.com – Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Tana Toraja menjadi sinyal serius meningkatnya ancaman peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ribuan gram barang terlarang dimusnahkan oleh aparat penegak hukum setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja di kawasan Makale, Rabu (15/4/2026).

Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, dan turut disaksikan Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso Paundanan, serta Kepala BNNK Toraja AKBP Ustim Pangarian.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah ditangani. Dari total 39 kasus, perkara narkotika menjadi perhatian utama karena jumlah barang bukti yang tergolong besar untuk skala daerah.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat menghancurkan 1.169,695 gram atau lebih dari satu kilogram ganja, disertai 14,3389 gram sabu-sabu dan 28,0817 gram tembakau sintetis.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti senjata tajam berupa parang dan pisau juga dimusnahkan.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Kerugian Negara Capai Rp2,22 Miliar

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kejari Tana Toraja menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten.

“Pemusnahan ini rutin kami lakukan. Kehadiran Forkopimda adalah sebagai mitra yang dapat mengontrol kinerja kami secara langsung,” kata Frenda dikutip JawaPos Group.

Lonjakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dinilai menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

Peredaran gelap narkoba disebut berpotensi mengancam generasi muda jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, seluruh perwakilan instansi yang hadir turut menandatangani berita acara pemusnahan.

Proses ini menjadi bentuk legalitas sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar telah dimusnahkan dan tidak dapat dimanfaatkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru