Didik menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan guna menemukan fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, barang bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi bibit nanas.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Pencekalan dilakukan setelah para saksi menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tutur Didik menegaskan.

