Overview
- PAK-SULSEL ajukan Peninjauan Kembali ke Kejaksaan Agung terkait penghentian kasus dugaan korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng 2014-2019.
- Lembaga menilai dasar penghentian tidak sesuai UU dan menyoroti ketimpangan hukum antara pimpinan DPRD dan mantan Sekretaris DPRD.
- PAK-SULSEL menuntut supervisi, evaluasi, dan kelanjutan kasus demi kepastian hukum dan keadilan.
SulawesiPos.com – Lembaga Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PAK-SULSEL) resmi mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019.
Langkah ini dilakukan PAK-SULSEL sebagai bentuk protes terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menghentikan kasus tersebut dengan alasan para terlapor telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 517,2 juta secara sukarela.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45), Andi Sofyan Hakim, menilai dasar penghentian itu tidak sesuai hukum.
“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku, melainkan hanya menjadi faktor meringankan di persidangan,” tegas Andi dalam surat keberatan yang dikirim ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel.
PAK-SULSEL menyoroti adanya ketimpangan hukum, di mana mantan Sekretaris DPRD Bantaeng, Amiruddin, tetap diproses hukum, sedangkan unsur pimpinan DPRD periode yang sama justru bebas dari tuntutan karena pengembalian dana.
Hal ini dianggap bertentangan dengan kasus serupa pada periode 2019-2024, di mana pimpinan DPRD dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.
“Kebijakan rumah dinas periode 2019-2024 adalah kelanjutan dari praktik 2014-2019. Jika periode setelahnya dinyatakan melawan hukum, maka logis jika periode sebelumnya juga harus dipertanggungjawabkan,” tulis PAK-SULSEL dalam surat tertanggal 1 Desember 2025.

