Overview
Satnarkoba Polres Bone mengamankan tujuh tersangka narkoba sepanjang Januari 2026, empat di antaranya merupakan residivis.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui rangkaian penangkapan di sejumlah lokasi dengan modus transaksi QRIS, sistem tempel, dan pemesanan via WhatsApp.
Tiga tersangka nonresidivis direkomendasikan rehabilitasi, sementara empat lainnya tetap diproses hukum karena terlibat jaringan narkoba.
SulawesiPos.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone berhasil meringkus tujuh tersangka kasus narkotika, empat di antaranya merupakan residivis, dalam serangkaian pengungkapan sepanjang Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham S.H., M.H., M.M., menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada Rabu(7/1/2026), di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Petugas menangkap tiga pelaku, yakni CKR (36) warga Desa Tocinnong Kecamatan Amali, DRS (29) warga Desa Polewali Kecamatan Sibulue, dan KM (25) warga Ujingtana, Kecamatan Mare.
“Kasus pertama kita ungkap sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas berhasil meringkus tiga orang,” kata Iptu Irham kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, ketiganya tertangkap tangan memiliki 1 saset plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,10 gram.
Dari hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh secara patungan seharga Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening tujuan dengan identitas samaran GD, kemudian diambil dengan sistem tempel.
Para terduga pelaku mengakui barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, AKL (23) warga Desa Bainang Kecamatan Palakka, ditangkap di Kelurahan Bulu Tempe dengan 0,33 gram sabu dan satu unit handphone merek Oppo warna hijau metalik.
Dari pengembangan AKL, sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mengamankan IWN (33) warga BTN Villa Argensi Kelurahan Bulu Tempe, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam batok charger, terdiri dari beberapa saset kecil dan sedang.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru malam.
Hasil interogasi terungkap, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari NSN (41) seharga Rp4.500.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus NSN pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.
Tidak berhenti di situ, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali mengamankan RHM (52) warga Jalan Anoa Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang, di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, yang memiliki 0,38 gram sabu di dalam bungkus rokok.
Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan akun B seharga Rp200.000 dan diperoleh dengan sistem tempel.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah maroon.
Iptu Irham menegaskan, untuk CKR, DRS, dan KM, barang bukti di bawah satu gram dan tidak terafiliasi jaringan sehingga diserahkan ke BNNK untuk penanganan rehabilitasi.
“Para terduga pelaku bukan residivis serta tidak terafiliasi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme rehabilitasi,” jelas Iptu Irham.
Sementara AKL, IWN, NSN, dan RHM, yang memiliki riwayat residivis dan terlibat jaringan narkoba, tetap diproses secara hukum sesuai ketentuan penyidikan.
“Meskipun barang bukti yang diamankan di bawah satu gram, yang bersangkutan merupakan ada yang terlibat dalam jaringan, pengedar serta residivis, sehingga tetap kami lanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (kar/ayi)