SulawesiPos.com — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Selain keputusan pemberhentian, surat dari Kemendagri tersebut juga memuat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengendalikan jalannya roda pemerintahan.
Penerbitan surat keputusan oleh Kemendagri ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Uji Pendapat (UP) DPRD Kabupaten Gowa atas Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan menyatakan bahwa alasan pemberhentian yang diajukan DPRD Gowa telah sah dan berdasar hukum.
Andi Sudirman menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut sesuai prosedur aturan perundang-undangan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Sulsel bertugas menyerahkan dokumen keputusan serta memfasilitasi proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
“Sudah terima suratnya dari menteri tadi malam, arahannya untuk ditindaklanjuti, surat pemberhentian bupati dan surat perintah pelaksana tugas, wakilnya Plt, Darmawangsyah Muin,” ujar Sudirman.
Dengan diterimanya surat Kemendagri tersebut, pihak DPRD Kabupaten Gowa selanjutnya dijadwalkan mengambil fisik dokumen SK di Pemerintah Provinsi Sulsel untuk dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna dan tahapan penataan pemerintahan daerah setempat.
Sementara itu, Plt Bupati Darmawangsyah Muin yang ditemui wartawan di Warkop Dottoro Sungguminasa, enggan mengomentari tentang jabatan barunya meneruskan laju roda pemerintahan di Gowa yang akan berakhir 2030 nanti.
“Nanti saya akan jelaskan setelah definitif, sementara ini fokus dulu menata kembali pemerintahan di Gowa,” ucap Darmawangsyah singkat.


