Partai Golkar Soroti Putusan MK, Nilai Pemakzulan Tak Perlu Hak Angket

SulawesiPos.com – Partai Golkar resmi mempertanyakan dasar bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan ke DPR RI. Sikap ini muncul sebagai respons atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan syarat pendidikan kandidat tidak dapat diterima.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyarankan pendekatan pembuktian ketimbang melakukan manuver berat di parlemen. Pernyataan ini disampaikannya merespons dinamika terkini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Doli menilai seluruh diskursus pemakzulan ini bisa disudahi seketika jika dokumen pendidikan yang disengketakan dibuka ke publik. Ia sekaligus mempertanyakan mengapa bukti tersebut diduga tidak dimunculkan selama proses sidang di MK bergulir.

“Lantas kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi itu?” ungkapnya memberikan sorotan.

Untuk menelusuri bagaimana proses pencalonan pada Pilpres lalu berjalan, DPR dinilai belum perlu membentuk panitia khusus ataupun menggunakan hak angket. Klarifikasi prosedur diklaim cukup diusut melalui pemanggilan resmi penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR RI.

BACA JUGA:  Operator Seluler Siapkan Opsi Rollover hingga Kanal Aduan Usai Putusan MK soal Kuota Tak Boleh Hangus

“Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu,” tegas Doli kepada awak media.

Langkah Komisi II tersebut nantinya difokuskan untuk meminta penjelasan utuh dari KPU dan Bawaslu mengenai teknis verifikasi calon. Apabila temuan komisi mengarah pada dugaan pelanggaran, barulah nasib polemik ini diserahkan sepenuhnya kepada konsensus murni pimpinan politik di DPR. (*)

SulawesiPos.com – Partai Golkar resmi mempertanyakan dasar bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan ke DPR RI. Sikap ini muncul sebagai respons atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan syarat pendidikan kandidat tidak dapat diterima.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyarankan pendekatan pembuktian ketimbang melakukan manuver berat di parlemen. Pernyataan ini disampaikannya merespons dinamika terkini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Doli menilai seluruh diskursus pemakzulan ini bisa disudahi seketika jika dokumen pendidikan yang disengketakan dibuka ke publik. Ia sekaligus mempertanyakan mengapa bukti tersebut diduga tidak dimunculkan selama proses sidang di MK bergulir.

“Lantas kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi itu?” ungkapnya memberikan sorotan.

Untuk menelusuri bagaimana proses pencalonan pada Pilpres lalu berjalan, DPR dinilai belum perlu membentuk panitia khusus ataupun menggunakan hak angket. Klarifikasi prosedur diklaim cukup diusut melalui pemanggilan resmi penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR RI.

BACA JUGA:  MK Tak Wajibkan Gibran Ambil Paket C, Isu Muncul sebagai Opsi Jika Maju Pilpres Lagi

“Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu,” tegas Doli kepada awak media.

Langkah Komisi II tersebut nantinya difokuskan untuk meminta penjelasan utuh dari KPU dan Bawaslu mengenai teknis verifikasi calon. Apabila temuan komisi mengarah pada dugaan pelanggaran, barulah nasib polemik ini diserahkan sepenuhnya kepada konsensus murni pimpinan politik di DPR. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru