Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Disorot, Denny Indrayana Sebut Ada Kekeliruan Protokoler Berlapis

SulawesiPos.com – Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berada satu baris dengan para Menteri Koordinator dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), memicu kritik dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Ia menilai penempatan itu bukan sekadar soal tata ruang, melainkan menyangkut cara negara menempatkan Wakil Presiden dalam struktur ketatanegaraan.

Sorotan itu muncul setelah susunan kursi dalam sidang kabinet memperlihatkan Wapres tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto, melainkan di jajaran bawah bersama unsur menteri.

Dari situlah Denny mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dibaca sebagai urusan teknis acara semata.

Dalam penjelasan tertulisnya, Denny menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan dalam konstruksi konstitusi.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” kata Denny dikutip Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA:  Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan

Ia menilai kekeliruan terjadi berlapis karena Wapres bukan hanya ditempatkan di bawah Presiden, tetapi juga terlihat sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Pada titik itu, kritik Denny bukan berhenti pada simbol visual, melainkan pada pesan kelembagaan yang dipancarkan forum resmi negara.

“Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis,” ujarnya.

Penilaian itu sejalan dengan kerangka hukum acara kenegaraan. Dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, Presiden disebut dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Sementara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menempatkan Presiden pada urutan pertama tata tempat acara kenegaraan dan Wakil Presiden pada urutan kedua.

Susunan ini menunjukkan posisi Wapres berada tepat setelah Presiden, bukan dalam rumpun yang sama dengan menteri.

Penguat lain juga tampak dalam dokumen resmi sidang kabinet yang digelar 20 Juli 2026. Dalam taklimat pembuka sidang itu, Presiden menyebut dirinya menerima mandat rakyat “bersama Saudara Wakil Presiden”, yang memperlihatkan bahwa keduanya tetap diposisikan sebagai pasangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Pasal Syarat Capres Digugat ke MK, Pemohon Minta Keluarga Presiden dan Wapres jadi Capres-Cawapres

Karena itu, polemik posisi duduk Wapres berkembang bukan hanya sebagai perdebatan etiket acara, tetapi juga sebagai pembacaan atas marwah lembaga kepresidenan.

Denny menilai penataan kursi dalam forum resmi negara semestinya mengikuti logika konstitusi dan urutan keprotokolan, agar tidak memunculkan tafsir bahwa posisi Wakil Presiden diturunkan ke level pembantu presiden setingkat menteri.

SulawesiPos.com – Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berada satu baris dengan para Menteri Koordinator dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), memicu kritik dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Ia menilai penempatan itu bukan sekadar soal tata ruang, melainkan menyangkut cara negara menempatkan Wakil Presiden dalam struktur ketatanegaraan.

Sorotan itu muncul setelah susunan kursi dalam sidang kabinet memperlihatkan Wapres tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto, melainkan di jajaran bawah bersama unsur menteri.

Dari situlah Denny mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dibaca sebagai urusan teknis acara semata.

Dalam penjelasan tertulisnya, Denny menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan dalam konstruksi konstitusi.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” kata Denny dikutip Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA:  Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5x24 Jam Usai Sampaikan Enam Tuntutan di Istana Wapres

Ia menilai kekeliruan terjadi berlapis karena Wapres bukan hanya ditempatkan di bawah Presiden, tetapi juga terlihat sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Pada titik itu, kritik Denny bukan berhenti pada simbol visual, melainkan pada pesan kelembagaan yang dipancarkan forum resmi negara.

“Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis,” ujarnya.

Penilaian itu sejalan dengan kerangka hukum acara kenegaraan. Dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, Presiden disebut dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Sementara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menempatkan Presiden pada urutan pertama tata tempat acara kenegaraan dan Wakil Presiden pada urutan kedua.

Susunan ini menunjukkan posisi Wapres berada tepat setelah Presiden, bukan dalam rumpun yang sama dengan menteri.

Penguat lain juga tampak dalam dokumen resmi sidang kabinet yang digelar 20 Juli 2026. Dalam taklimat pembuka sidang itu, Presiden menyebut dirinya menerima mandat rakyat “bersama Saudara Wakil Presiden”, yang memperlihatkan bahwa keduanya tetap diposisikan sebagai pasangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan

Karena itu, polemik posisi duduk Wapres berkembang bukan hanya sebagai perdebatan etiket acara, tetapi juga sebagai pembacaan atas marwah lembaga kepresidenan.

Denny menilai penataan kursi dalam forum resmi negara semestinya mengikuti logika konstitusi dan urutan keprotokolan, agar tidak memunculkan tafsir bahwa posisi Wakil Presiden diturunkan ke level pembantu presiden setingkat menteri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru