Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Disorot, Denny Indrayana Sebut Ada Kekeliruan Protokoler Berlapis

Susunan ini menunjukkan posisi Wapres berada tepat setelah Presiden, bukan dalam rumpun yang sama dengan menteri.

Penguat lain juga tampak dalam dokumen resmi sidang kabinet yang digelar 20 Juli 2026. Dalam taklimat pembuka sidang itu, Presiden menyebut dirinya menerima mandat rakyat “bersama Saudara Wakil Presiden”, yang memperlihatkan bahwa keduanya tetap diposisikan sebagai pasangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, polemik posisi duduk Wapres berkembang bukan hanya sebagai perdebatan etiket acara, tetapi juga sebagai pembacaan atas marwah lembaga kepresidenan.

Denny menilai penataan kursi dalam forum resmi negara semestinya mengikuti logika konstitusi dan urutan keprotokolan, agar tidak memunculkan tafsir bahwa posisi Wakil Presiden diturunkan ke level pembantu presiden setingkat menteri.

BACA JUGA:  Gibran Buka Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Tekankan Damai Jadi Kunci Pembangunan Papua

Susunan ini menunjukkan posisi Wapres berada tepat setelah Presiden, bukan dalam rumpun yang sama dengan menteri.

Penguat lain juga tampak dalam dokumen resmi sidang kabinet yang digelar 20 Juli 2026. Dalam taklimat pembuka sidang itu, Presiden menyebut dirinya menerima mandat rakyat “bersama Saudara Wakil Presiden”, yang memperlihatkan bahwa keduanya tetap diposisikan sebagai pasangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, polemik posisi duduk Wapres berkembang bukan hanya sebagai perdebatan etiket acara, tetapi juga sebagai pembacaan atas marwah lembaga kepresidenan.

Denny menilai penataan kursi dalam forum resmi negara semestinya mengikuti logika konstitusi dan urutan keprotokolan, agar tidak memunculkan tafsir bahwa posisi Wakil Presiden diturunkan ke level pembantu presiden setingkat menteri.

BACA JUGA:  Pasal Syarat Capres Digugat ke MK, Pemohon Minta Keluarga Presiden dan Wapres jadi Capres-Cawapres

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru