Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Jamin Akan Beri Perlindungan ke Pihak Ketiga yang Tak Bersalah

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana keuangan.

Dalam pembahasan tersebut, isu perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sorotan penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa individu yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kejahatan harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak ketiga yang dimaksud sering kali merupakan orang-orang seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan mereka dalam kepemilikan aset.

Mercy mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, RUU ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA: 
Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Pihak yang tidak bersalah bisa terbebani proses hukum, sementara pelaku utama justru memanfaatkan celah regulasi.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dan mereka yang turut berperan dalam tindak kejahatan.

Menurut Mercy, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara detail berbagai aspek perlindungan, mulai dari definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga mekanisme kompensasi yang adil.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang kerap lebih berat.

Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan HAM

Lebih jauh, Mercy menilai perlindungan pihak ketiga merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus menyerap masukan dari para ahli agar regulasi ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil bagi seluruh pihak.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

“Komisi III DPR RI akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung keadilan dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana keuangan.

Dalam pembahasan tersebut, isu perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sorotan penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa individu yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kejahatan harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” kata Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pihak ketiga yang dimaksud sering kali merupakan orang-orang seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan mereka dalam kepemilikan aset.

Mercy mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, RUU ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA: 
Soroti Kisah Aurelie Moeremans, Komisi III DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber Lawan Child Grooming

Pihak yang tidak bersalah bisa terbebani proses hukum, sementara pelaku utama justru memanfaatkan celah regulasi.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dan mereka yang turut berperan dalam tindak kejahatan.

Menurut Mercy, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara detail berbagai aspek perlindungan, mulai dari definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga mekanisme kompensasi yang adil.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang kerap lebih berat.

Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan HAM

Lebih jauh, Mercy menilai perlindungan pihak ketiga merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus menyerap masukan dari para ahli agar regulasi ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil bagi seluruh pihak.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Soroti Kesejahteraan Hakim Ad Hoc dan Batas Usia

“Komisi III DPR RI akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung keadilan dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru