SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa DPR memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat intelijen menjadikan kasus ini tidak bisa diperlakukan sebagai perkara biasa.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Timwas Intelijen Punya Dasar Hukum Kuat
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI dan terdiri dari perwakilan fraksi serta pimpinan komisi.
Tim tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewenangan pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam aturan tersebut, pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan secara internal oleh pimpinan lembaga dan secara eksternal oleh DPR, khususnya Komisi I.
DPR Bisa Panggil TNI dan Pemerintah
Dengan dasar tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan atas kasus ini.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi negara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

