DPR Minta Sekolah Sinkronkan Pembatasan Medsos Anak dengan Sistem Pembelajaran

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta instansi pendidikan segera menyesuaikan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar dunia pendidikan tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan teknologi digital, tetapi turut menjadi garda terdepan dalam penguatan literasi digital nasional.

“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” ujar Fikri, dikutip Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, sinkronisasi kebijakan ini juga diperlukan untuk melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Fikri menjelaskan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut membutuhkan kesiapan mental serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dalam memahami ekosistem digital.

Baca Juga: 
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Komitmen Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Ia juga mengingatkan para guru agar tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa.

“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” kata dia.

Tiga Strategi Sinkronisasi Dunia Pendidikan

Fikri merinci setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan dunia pendidikan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pertama, memperkuat peran guru sebagai fasilitator literasi digital melalui pembekalan intensif terkait keselamatan digital. Guru diharapkan mampu membimbing siswa dalam membedakan konten positif dan negatif di ruang digital.

Kedua, revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK). Peran ini dinilai perlu diperluas untuk menangani konflik digital serta kasus perundungan siber yang kerap terjadi di kalangan pelajar.

Ketiga, transformasi pola pikir siswa agar tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma, tetapi mampu menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.

Baca Juga: 
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Negara Tanggung Pengobatan Korban

Sementara itu, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan sejumlah platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Beberapa platform yang terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Instagram, serta Roblox.

Fikri menilai regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari pengaruh algoritma digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.

“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri mengutip pernyataan Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital.

Sekolah Didorong Jadi Pusat Konsultasi Digital

Fikri menambahkan sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber.

Meskipun kebijakan ini akan membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi, ia menegaskan bahwa literasi digital tetap menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

Baca Juga: 
Komisi XI DPR Evaluasi Penerimaan Negara 2025, Jadi Dasar Perbaikan Fiskal 2026

“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta instansi pendidikan segera menyesuaikan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar dunia pendidikan tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan teknologi digital, tetapi turut menjadi garda terdepan dalam penguatan literasi digital nasional.

“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” ujar Fikri, dikutip Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, sinkronisasi kebijakan ini juga diperlukan untuk melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Fikri menjelaskan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut membutuhkan kesiapan mental serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dalam memahami ekosistem digital.

Baca Juga: 
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Negara Tanggung Pengobatan Korban

Ia juga mengingatkan para guru agar tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa.

“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” kata dia.

Tiga Strategi Sinkronisasi Dunia Pendidikan

Fikri merinci setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan dunia pendidikan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pertama, memperkuat peran guru sebagai fasilitator literasi digital melalui pembekalan intensif terkait keselamatan digital. Guru diharapkan mampu membimbing siswa dalam membedakan konten positif dan negatif di ruang digital.

Kedua, revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK). Peran ini dinilai perlu diperluas untuk menangani konflik digital serta kasus perundungan siber yang kerap terjadi di kalangan pelajar.

Ketiga, transformasi pola pikir siswa agar tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma, tetapi mampu menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.

Baca Juga: 
Hetifah Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Sementara itu, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan sejumlah platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Beberapa platform yang terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Instagram, serta Roblox.

Fikri menilai regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari pengaruh algoritma digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.

“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri mengutip pernyataan Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital.

Sekolah Didorong Jadi Pusat Konsultasi Digital

Fikri menambahkan sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber.

Meskipun kebijakan ini akan membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi, ia menegaskan bahwa literasi digital tetap menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

Baca Juga: 
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Komitmen Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru