Pemerintah resmi memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi, dengan X dan Bigo Live menjadi contoh kepatuhan awal.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib mematuhi kebijakan perlindungan anak ini.
DPR meminta dunia pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan sistem pembelajaran agar literasi digital siswa semakin kuat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari kecanduan internet.
KPAI dan MUI mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.