SulawesiPos.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas setelah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai secara resmi memberhentikan Fikri dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya di PAN.
Fikri diketahui sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Viva Yoga menegaskan dugaan perbuatan yang dilakukan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip yang dijunjung partai.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan platform perjuangan PAN yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Partai juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.
Viva menambahkan PAN tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, partai akan memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal, khususnya bagi kader yang menduduki jabatan publik.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” imbuhnya.
KPK amankan 13 orang dalam OTT
Sebelumnya, KPK mengungkap telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
“Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 9 Maret 2026, hari Senin kemarin, tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“9 orang tersebut saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ungkap Budi.
KPK menduga operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Karena pihak-pihak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan nanti kami akan sampaikan update-nya secara lengkap terkait dengan kronologi, konstruksi, dan juga status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” katanya.

