24 C
Makassar
3 February 2026, 3:21 AM WITA

Sarmuji Sebut Sistem Multipartai yang Sederhana Kunci Efektivitas Presidensialisme

Overview:

  • Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menekankan pentingnya konsistensi desain sistem politik dengan sistem pemerintahan presidensial UUD 1945.
  • Ia menilai sistem multipartai sederhana mutlak diperlukan untuk mencegah fragmentasi politik yang melemahkan pemerintahan.
  • Parliamentary threshold disebut sebagai instrumen demokratis dan konstitusional untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

SulawesiPos.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pembangunan sistem politik Indonesia harus dilakukan secara konsisten dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Sarmuji, sistem politik termasuk sistem kepartaian, tidak bisa dirancang terpisah dari kerangka dasar sistem pemerintahan.

Dalam konteks presidensialisme, ia menilai Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, stabil, dan akuntabel.

“Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia. Sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus sesuai dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: 
Politisi PKS Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi HAM dan Profesional

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menjelaskan bahwa tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, presidensialisme akan terus dibayangi fragmentasi politik yang berujung pada lemahnya efektivitas pemerintahan serta tersendatnya pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.

“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Sarmuji menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan instrumen yang sah secara konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alami.

Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap upaya penyederhanaan sistem kepartaian berpotensi mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak sejalan dengan karakter presidensialisme.

“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Baca Juga: 
Anggota DPR Fraksi Nasdem Desak Pemerintah Bentuk Satgas Tanggap Pasca-Penculikan WNI di Gabon

Overview:

  • Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menekankan pentingnya konsistensi desain sistem politik dengan sistem pemerintahan presidensial UUD 1945.
  • Ia menilai sistem multipartai sederhana mutlak diperlukan untuk mencegah fragmentasi politik yang melemahkan pemerintahan.
  • Parliamentary threshold disebut sebagai instrumen demokratis dan konstitusional untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

SulawesiPos.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pembangunan sistem politik Indonesia harus dilakukan secara konsisten dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Sarmuji, sistem politik termasuk sistem kepartaian, tidak bisa dirancang terpisah dari kerangka dasar sistem pemerintahan.

Dalam konteks presidensialisme, ia menilai Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, stabil, dan akuntabel.

“Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia. Sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus sesuai dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: 
JK Sebut Dewan Perdamaian Gaza Tak Boleh Hanya Diisi Elit, Harus Libatkan Warga Lokal

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menjelaskan bahwa tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, presidensialisme akan terus dibayangi fragmentasi politik yang berujung pada lemahnya efektivitas pemerintahan serta tersendatnya pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.

“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Sarmuji menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan instrumen yang sah secara konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alami.

Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap upaya penyederhanaan sistem kepartaian berpotensi mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak sejalan dengan karakter presidensialisme.

“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Baca Juga: 
Berikut Ini Bocoran Jumlah Bab dan Pasal Pada RUU Perampasan Aset di DPR

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/