Nilai ini dilaporkan melonjak dari tarif awal yang sebelumnya hanya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
KPK mengungkapkan adanya unsur paksaan dalam praktik ini.
Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di masa mendatang.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu tersangka, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana mencapai Rp2,6 miliar hanya dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP dan kini mendekam di Rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

