27 C
Makassar
18 January 2026, 17:37 PM WITA

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

Overview:

  • Komisi III DPR RI resmi membahas RUU Perampasan Aset untuk mengubah fokus hukum dari sekadar penjara menjadi pengembalian kerugian negara.
  • Regulasi ini secara spesifik menyasar hasil tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika melalui mekanisme pemiskinan pelaku.
  • RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya akan melibatkan partisipasi publik secara terbuka.

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah besar ini diambil untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.

Rapat perdana digelar secara terbuka untuk umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat membuka agenda pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menyasar hasil kejahatan korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Fokus utama pembahasan saat ini adalah laporan naskah akademik yang tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR.

Baca Juga: 
Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

DPR ingin mengubah paradigma hukum agar lebih fokus pada pengembalian kerugian negara.

Sari menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum cenderung hanya berfokus pada hukuman fisik bagi pelaku.

Namun, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen vital untuk memulihkan aset negara secara lebih agresif.

Menurutnya, pemulihan keuangan negara harus berjalan beriringan dengan pemberian efek jera.

Overview:

  • Komisi III DPR RI resmi membahas RUU Perampasan Aset untuk mengubah fokus hukum dari sekadar penjara menjadi pengembalian kerugian negara.
  • Regulasi ini secara spesifik menyasar hasil tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika melalui mekanisme pemiskinan pelaku.
  • RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya akan melibatkan partisipasi publik secara terbuka.

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah besar ini diambil untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.

Rapat perdana digelar secara terbuka untuk umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat membuka agenda pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menyasar hasil kejahatan korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Fokus utama pembahasan saat ini adalah laporan naskah akademik yang tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR.

Baca Juga: 
Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

DPR ingin mengubah paradigma hukum agar lebih fokus pada pengembalian kerugian negara.

Sari menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum cenderung hanya berfokus pada hukuman fisik bagi pelaku.

Namun, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen vital untuk memulihkan aset negara secara lebih agresif.

Menurutnya, pemulihan keuangan negara harus berjalan beriringan dengan pemberian efek jera.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/