30 C
Makassar
18 January 2026, 15:57 PM WITA

Korupsi Pajak Rp60 Miliar Terbongkar, DPR Desak KPK Bersihkan Internal Kemenkeu

Overview:

  • Komisi III DPR RI mendesak pembersihan total di tubuh Kemenkeu karena besarnya gaji pegawai pajak terbukti belum mampu menjamin integritas.
  • KPK menetapkan 5 tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dalam kasus suap pajak senilai Rp60 miliar.
  • Penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan dan menyita dokumen serta uang tunai.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus yang menyeret oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya integritas aparatur negara di sektor strategis.

Abdullah menegaskan bahwa praktik ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya negara meningkatkan penerimaan pajak.

Legislator asal Jawa Tengah ini menyoroti kontradiksi antara fasilitas mewah yang diterima pegawai pajak dengan perilaku koruptif mereka.

Ia menegaskan bahwa besarnya penghasilan seharusnya menjadi benteng integritas, namun kenyataannya penyimpangan tetap terjadi.

Baca Juga: 
Partai Gema Bangsa Instruksikan Kader Tanam Pohon di Rumah Sebagai Simbol Politik Hijau

“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Kenyataan bahwa praktik ini masih terjadi menandakan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegas Abdullah, Rabu (14/1/2026) dilansir dari JawaPos.

KPK sendiri telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal pengurangan nilai pajak senilai Rp60 miliar ini.

Para tersangka ini adalah:

  • Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
  • Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
  • Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
  • Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
  • Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1).

Overview:

  • Komisi III DPR RI mendesak pembersihan total di tubuh Kemenkeu karena besarnya gaji pegawai pajak terbukti belum mampu menjamin integritas.
  • KPK menetapkan 5 tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dalam kasus suap pajak senilai Rp60 miliar.
  • Penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan dan menyita dokumen serta uang tunai.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kasus yang menyeret oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya integritas aparatur negara di sektor strategis.

Abdullah menegaskan bahwa praktik ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya negara meningkatkan penerimaan pajak.

Legislator asal Jawa Tengah ini menyoroti kontradiksi antara fasilitas mewah yang diterima pegawai pajak dengan perilaku koruptif mereka.

Ia menegaskan bahwa besarnya penghasilan seharusnya menjadi benteng integritas, namun kenyataannya penyimpangan tetap terjadi.

Baca Juga: 
Megawati Tegaskan PDIP Sebagai Partai Penyeimbang, Bukan di Posisi Abu-Abu

“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Kenyataan bahwa praktik ini masih terjadi menandakan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegas Abdullah, Rabu (14/1/2026) dilansir dari JawaPos.

KPK sendiri telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal pengurangan nilai pajak senilai Rp60 miliar ini.

Para tersangka ini adalah:

  • Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
  • Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
  • Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
  • Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
  • Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/