Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

SulawesiPos.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai dinamika pro-kontra yang mengiringi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.

Terhitung sejak 2 Januari 2026, kedua regulasi besar tersebut telah resmi menjadi hukum positif di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkum, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakpuasan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap undang-undang yang lahir merupakan hasil dari proses dialektika politik di parlemen.

“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” ujar Supratman, Senin (05/01/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan pembahasan yang sangat kompleks antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menyebutkan bahwa konfigurasi politik di parlemen menjadi variabel penentu yang membuat proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan publik.

BACA JUGA:  Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

“Pemerintah tak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika saat pembahasan RUU KUHP memiliki tantangan konfigurasi politik yang berbeda jika dibandingkan dengan pembahasan RUU KUHAP.

Meski menghadapi berbagai perdebatan dan perubahan arah politik selama masa pembahasan, Supratman memastikan bahwa hasil akhir dari kedua undang-undang tersebut merupakan buah dari upaya terbaik seluruh elemen pembentuk undang-undang.

Bahkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada delapan permohonan uji materi yang diajukan terhadap KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Uji materi yang diajukan pemohon ini sudah banyak masuk sejak akhir tahun 2025. Jauh sebelum UU itu diberlakukan.

Pemerintah meyakini bahwa KUHP dan KUHAP baru ini merupakan kemajuan besar bagi kedaulatan hukum Indonesia.

“Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Supratman menutup pernyataannya.

BACA JUGA:  Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Pemerintah berharap, meski terdapat perbedaan pandangan, seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal implementasi regulasi ini agar benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (amh)

SulawesiPos.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai dinamika pro-kontra yang mengiringi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.

Terhitung sejak 2 Januari 2026, kedua regulasi besar tersebut telah resmi menjadi hukum positif di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkum, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakpuasan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap undang-undang yang lahir merupakan hasil dari proses dialektika politik di parlemen.

“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” ujar Supratman, Senin (05/01/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan pembahasan yang sangat kompleks antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menyebutkan bahwa konfigurasi politik di parlemen menjadi variabel penentu yang membuat proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan publik.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Jelas, MK Tolak Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

“Pemerintah tak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika saat pembahasan RUU KUHP memiliki tantangan konfigurasi politik yang berbeda jika dibandingkan dengan pembahasan RUU KUHAP.

Meski menghadapi berbagai perdebatan dan perubahan arah politik selama masa pembahasan, Supratman memastikan bahwa hasil akhir dari kedua undang-undang tersebut merupakan buah dari upaya terbaik seluruh elemen pembentuk undang-undang.

Bahkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada delapan permohonan uji materi yang diajukan terhadap KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Uji materi yang diajukan pemohon ini sudah banyak masuk sejak akhir tahun 2025. Jauh sebelum UU itu diberlakukan.

Pemerintah meyakini bahwa KUHP dan KUHAP baru ini merupakan kemajuan besar bagi kedaulatan hukum Indonesia.

“Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Supratman menutup pernyataannya.

BACA JUGA:  Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Pemerintah berharap, meski terdapat perbedaan pandangan, seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal implementasi regulasi ini agar benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (amh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru