“Ini rata-rata harga itu Rp22.600 per kilogram. Padahal ini semua kosong. Hanya label, hanya merek,” ujar Amran.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina.
Ia mendesak adanya sanksi tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang terbukti mencantumkan klaim tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” tegas Nevi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas masih melengkapi data dan hasil pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim fortifikasinya.
Pendalaman dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan dan akan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum apabila telah memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Amran mengatakan langkah administratif juga telah disiapkan terhadap produk yang terbukti bermasalah.
“Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu. Insyaallah kami masih proses terus supaya datanya betul-betul lengkap,” katanya.
Bapanas menegaskan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan terus diperkuat untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Pengawasan juga diperlukan agar manfaat fortifikasi benar-benar diterima konsumen sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.
Masyarakat juga diimbau mencermati informasi pada kemasan ketika membeli beras fortifikasi.
Kesesuaian antara klaim, kandungan, dan mutu produk menjadi bagian penting untuk memastikan konsumen memperoleh pangan sesuai dengan yang dibayarkan.

