SulawesiPos.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi namun tidak mengandung vitamin yang tercantum pada label produk.
Temuan tersebut terungkap setelah Bapanas melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
“Fortifikasinya tidak ada. Kami periksa pakai lab, beberapa lab, ada empat lab. Sekitar 90 persen tidak ada,” ujar Amran dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI (1/9/26).
Fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk meningkatkan nilai gizinya.
Pada beras fortifikasi, beras analog yang telah mengandung vitamin dan zat gizi mikro dicampurkan dengan beras biasa dalam takaran tertentu.
Karena itu, klaim fortifikasi yang tercantum pada kemasan harus menggambarkan kondisi produk yang sebenarnya.
Amran mengibaratkan ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi produk tersebut seperti menjual emas yang ternyata hanya besi atau perak.
“Intinya ini emas, padahal ini besi, perak. Dia katakan aqua, padahal air sungai,” kata Amran.
Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang tercantum pada kemasan.
Ketika suatu produk mencantumkan klaim fortifikasi, konsumen memiliki ekspektasi bahwa kandungan vitamin dan zat gizi yang dijanjikan benar-benar terdapat di dalamnya.
Di sisi lain, produk dengan klaim fortifikasi tersebut ditemukan memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah beras lainnya di pasaran.
Dalam pemantauan yang dilakukan, terdapat beras dengan klaim fortifikasi yang dijual hingga Rp56.000 per kilogram.
Sementara itu, terdapat pula produk lain yang dijual dengan harga Rp20.000, Rp17.000, dan Rp19.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi sorotan karena produk dengan klaim fortifikasi semestinya memberikan nilai tambah berupa kandungan zat gizi yang dijanjikan kepada konsumen.
“Ini rata-rata harga itu Rp22.600 per kilogram. Padahal ini semua kosong. Hanya label, hanya merek,” ujar Amran.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina.
Ia mendesak adanya sanksi tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang terbukti mencantumkan klaim tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” tegas Nevi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas masih melengkapi data dan hasil pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim fortifikasinya.
Pendalaman dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan dan akan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum apabila telah memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Amran mengatakan langkah administratif juga telah disiapkan terhadap produk yang terbukti bermasalah.
“Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu. Insyaallah kami masih proses terus supaya datanya betul-betul lengkap,” katanya.
Bapanas menegaskan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan terus diperkuat untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Pengawasan juga diperlukan agar manfaat fortifikasi benar-benar diterima konsumen sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.
Masyarakat juga diimbau mencermati informasi pada kemasan ketika membeli beras fortifikasi.
Kesesuaian antara klaim, kandungan, dan mutu produk menjadi bagian penting untuk memastikan konsumen memperoleh pangan sesuai dengan yang dibayarkan.

