Praperadilan Febrie Ditolak, Hakim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar

SulawesiPos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penyitaan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Putusan tersebut dibacakan Richard dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Richard menyebut salah satu konstruksi bukti yang diperoleh penyidik berasal dari keterangan pengusaha Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan (pengusaha) Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura,” kata Richard.

Richard kemudian menyebut nilai uang tersebut setara dengan sekitar Rp40 miliar dan menurut keterangan yang diperoleh penyidik berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri.

BACA JUGA:  Mantan Kajati Sulsel Agus Salim Masuk Barisan Depan Tim 9, Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

“Dengan nilai ekuivalen 40 miliar (rupiah) kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri,” lanjutnya.

Hakim Nilai Ada Bukti Awal Tindak Pidana Asal

Richard mengatakan penyidik kepolisian telah memperoleh sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya keterangan saksi mengenai permintaan dan penyerahan uang, transaksi serta aliran dana, surat dan dokumen, hingga bahan penyidikan lainnya.

Seluruh temuan tersebut kemudian dinilai dalam gelar perkara oleh penyidik.

Menurut Richard, keberadaan dokumen dan informasi transaksi tersebut menunjukkan perkara yang menjerat Febrie tidak dapat dinilai sama sekali tidak memiliki tindak pidana asal atau predicate crime.

Hakim menilai jenis dan peristiwa tindak pidana asal yang diduga terjadi telah ditentukan. Selain itu, terdapat bukti awal yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan harta kekayaan yang sedang ditelusuri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga dinilai telah menetapkan tersangka setelah memiliki bukti permulaan mengenai tindak pidana asal yang diduga menghasilkan harta kekayaan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bongkar 6 Alasan Gugat Status Tersangka, Sebut Ada Pasal Dicabut hingga Double Penetapan

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar Richard dalam menilai upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki landasan dalam proses penyidikan perkara Febrie.

Permohonan Febrie Ditolak

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Richard kemudian menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Polri dan Polda Metro Jaya, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon 1, termohon 2, dan turut termohon untuk seluruhnya,” ujar Richard.

Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya.

Biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Putusan ini sekaligus mempertahankan keabsahan upaya paksa penyitaan yang dipersoalkan Febrie melalui jalur praperadilan.

SulawesiPos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penyitaan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Putusan tersebut dibacakan Richard dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Richard menyebut salah satu konstruksi bukti yang diperoleh penyidik berasal dari keterangan pengusaha Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan (pengusaha) Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura,” kata Richard.

Richard kemudian menyebut nilai uang tersebut setara dengan sekitar Rp40 miliar dan menurut keterangan yang diperoleh penyidik berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri.

BACA JUGA:  Istri Febrie Adriansyah, Rugun Saragih Juga Jaksa dan Harta Rp18,26 Miliar Ikut Tersorot

“Dengan nilai ekuivalen 40 miliar (rupiah) kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri,” lanjutnya.

Hakim Nilai Ada Bukti Awal Tindak Pidana Asal

Richard mengatakan penyidik kepolisian telah memperoleh sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya keterangan saksi mengenai permintaan dan penyerahan uang, transaksi serta aliran dana, surat dan dokumen, hingga bahan penyidikan lainnya.

Seluruh temuan tersebut kemudian dinilai dalam gelar perkara oleh penyidik.

Menurut Richard, keberadaan dokumen dan informasi transaksi tersebut menunjukkan perkara yang menjerat Febrie tidak dapat dinilai sama sekali tidak memiliki tindak pidana asal atau predicate crime.

Hakim menilai jenis dan peristiwa tindak pidana asal yang diduga terjadi telah ditentukan. Selain itu, terdapat bukti awal yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan harta kekayaan yang sedang ditelusuri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga dinilai telah menetapkan tersangka setelah memiliki bukti permulaan mengenai tindak pidana asal yang diduga menghasilkan harta kekayaan.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar Richard dalam menilai upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki landasan dalam proses penyidikan perkara Febrie.

Permohonan Febrie Ditolak

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Richard kemudian menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Polri dan Polda Metro Jaya, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon 1, termohon 2, dan turut termohon untuk seluruhnya,” ujar Richard.

Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya.

Biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Putusan ini sekaligus mempertahankan keabsahan upaya paksa penyitaan yang dipersoalkan Febrie melalui jalur praperadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru