SulawesiPos.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia diduga tidak hanya terjadi akibat faktor alam. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit dengan biaya lebih murah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, para tersangka diduga membakar lahan sebagai bagian dari persiapan membuka kebun sawit.
Menurutnya, metode tersebut digunakan karena pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai dapat menekan biaya operasional berkebun.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Bibit Sawit Jadi Barang Bukti
Dugaan motif pembukaan lahan untuk perkebunan sawit juga diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Salah satunya berupa bibit sawit yang disita dalam penanganan perkara karhutla.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujarnya.
Irhamni menjelaskan, pembakaran dilakukan ketika kondisi cuaca panas sehingga lahan dinilai lebih mudah terbakar.
Setelah lahan terbuka, area tersebut kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan saat musim hujan.
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan melakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” katanya.
72 Orang Jadi Tersangka
Dalam pengusutan kasus karhutla, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Korek Api hingga Senso Disita
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Pertalite dan minyak tanah.
Selain itu, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.
Berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap modus dan motif pembakaran lahan yang dilakukan para tersangka.
Terancam Berbagai Pasal Pidana
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pasal yang diterapkan berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla yang tersebar di sembilan wilayah tersebut.

