SulawesiPos.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Edi Santosa, mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Menurutnya, beras fortifikasi merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pangan bergizi sehingga tidak boleh dijadikan objek praktik yang merugikan konsumen.
Prof. Edi menilai dugaan pengoplosan, pengurangan kandungan gizi, hingga penjualan beras fortifikasi dengan harga jauh di atas kewajaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak tegas.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan,” kata Prof. Edi, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Jadi langkah yang dilakukan Bapak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) untuk menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat persoalan beras fortifikasi merupakan langkah yang tepat,” ujarnya.
Beras Fortifikasi Harus Memberikan Manfaat Gizi
Menurut Prof. Edi, program fortifikasi pangan bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, praktik yang diduga mengurangi kandungan gizi namun menjual produk dengan harga premium merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menyoroti temuan pemerintah mengenai harga beras fortifikasi yang dinilai jauh melampaui kewajaran.
“Apalagi jika hitungan pemerintah benar, di mana rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati tujuan utama program fortifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Potensi Kerugian Capai Rp71 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai sekitar Rp71 triliun. Perhitungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengingatkan bahwa produksi beras nasional selama ini memperoleh dukungan besar dari pemerintah melalui berbagai bentuk subsidi, mulai dari pupuk, benih, irigasi, bahan bakar minyak, listrik, hingga bantuan alat dan mesin pertanian.
Pada 2026, nilai subsidi sektor pangan disebut meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun. Karena itu, pemerintah menilai setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan komoditas pangan harus diproses secara tegas agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saat ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri masih melakukan penelusuran di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan identitas merek yang tengah diperiksa baru akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai dan terdapat kepastian hukum.

