Dalam hukum internasional, Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) serta Aturan Mandela PBB (United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners) menekankan bahwa setiap tahanan harus diperlakukan secara manusiawi tanpa intimidasi atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Para pakar hukum pidana dan hak asasi manusia menilai penggunaan satwa liar sebagai bagian dari sistem pengamanan penjara berpotensi memunculkan persoalan etik, hukum, dan kemanusiaan yang jauh lebih luas dibandingkan manfaat keamanan yang diklaim pemerintah.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kebijakan keamanan nasional di tengah konflik berkepanjangan tidak hanya diuji oleh ancaman eksternal, tetapi juga oleh mekanisme pengawasan yudisial yang berfungsi menjaga keseimbangan antara keamanan negara, supremasi hukum, perlindungan satwa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Ali)

