Meski simpati publik mengalir, proses hukum atas kematian KD tetap berjalan.
Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Polisi juga menegaskan jalur pidana tetap ditempuh dan menutup peluang penyelesaian lewat restorative justice.
Perkembangan itu membuat kasus di Baturiti tidak lagi dibaca semata sebagai kisah kemiskinan yang berujung tragedi.
Sampai Senin, 3 Agustus 2026, perkara ini justru berkembang menjadi rangkaian isu yang lebih kompleks: dugaan pencurian, aksi main hakim sendiri, rekam jejak kriminal korban, derasnya donasi publik, dan keterlibatan negara dalam pendampingan keluarga yang ditinggalkan.

