Kementan dan Bapanas Telusuri Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, 80 Persen Sampel Tak Lolos Standar

Amran sebelumnya memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik itu mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan sekitar Rp56 triliun.

Pengawasan Diperluas dari Hulu ke Hilir

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak bisa dibiarkan.

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari sampel yang diuji, sekitar 80 persen dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hermawan menjelaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memiliki kandungan zat gizi sesuai klaim, memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Untuk memastikan hal itu, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA:  Kementan, Kemendiktisaintek, dan BRIN Perkuat Sinergi Riset untuk Dukung Swasembada Pangan dan Hilirisasi

Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras, kesesuaian kandungan gizi, sampai kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan peredaran, menarik produk, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membawa perkara ke proses pidana apabila ditemukan klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, atau pelabelan yang menyesatkan.

“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Delapan Komoditas Pangan, Cadangan Beras dan NTP Cetak Rekor

Amran sebelumnya memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik itu mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan sekitar Rp56 triliun.

Pengawasan Diperluas dari Hulu ke Hilir

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak bisa dibiarkan.

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari sampel yang diuji, sekitar 80 persen dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hermawan menjelaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memiliki kandungan zat gizi sesuai klaim, memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Untuk memastikan hal itu, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA:  IKA Unhas Salurkan 100 Ton Beras di Awal Ramadan, Andi Amran: Tak Boleh Ada Kelaparan

Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras, kesesuaian kandungan gizi, sampai kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan peredaran, menarik produk, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membawa perkara ke proses pidana apabila ditemukan klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, atau pelabelan yang menyesatkan.

“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:  PP KAMMI Serahkan Hasil Brigade Pangan Sambas, Perkuat Langkah Mentan Amran Lanjutkan Swasembada

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru