Kementan dan Bapanas Telusuri Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, 80 Persen Sampel Tak Lolos Standar

SulawesiPos.com – Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan dugaan mafia beras fortifikasi di berbagai daerah setelah pemeriksaan sebelumnya menemukan sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi standar, Jumat, 31 Juli 2026.

Perluasan pengawasan itu diarahkan untuk menelusuri dugaan praktik curang pelaku usaha yang disebut memanfaatkan label beras fortifikasi untuk menjual produk dengan harga jauh di atas kewajaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sedang serius mengejar pola penyimpangan yang diduga berkaitan dengan perusahaan besar.

“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Mentan Amran.

Amran menegaskan pengawasan tersebut tidak berdiri sendiri karena pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang berisi unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Hingga kini, Satgas Pangan disebut telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras.

BACA JUGA:  Wamentan Sudaryono dan Ketua MPR RI Dorong Investasi Peternakan, Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu Nasional

Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya menjadi instrumen pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak berisiko stunting, sehingga harganya logisnya tidak jauh dari beras medium.

Namun, dari hasil pengawasan yang dipaparkan pemerintah, ada produk yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah perhitungan pemerintah mengenai dampak ekonomi dugaan penyimpangan tersebut.

Amran sebelumnya memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik itu mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan sekitar Rp56 triliun.

Pengawasan Diperluas dari Hulu ke Hilir

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA:  PINSAR Apresiasi Langkah Cepat Mentan Amran Stabilkan Harga Ayam dan Telur

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari sampel yang diuji, sekitar 80 persen dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hermawan menjelaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memiliki kandungan zat gizi sesuai klaim, memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Untuk memastikan hal itu, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras, kesesuaian kandungan gizi, sampai kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.

BACA JUGA:  Hadapi El Nino, Kementan Dorong Petani Gunakan AUTP untuk Lindungi Produksi

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan peredaran, menarik produk, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membawa perkara ke proses pidana apabila ditemukan klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, atau pelabelan yang menyesatkan.

“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan dugaan mafia beras fortifikasi di berbagai daerah setelah pemeriksaan sebelumnya menemukan sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi standar, Jumat, 31 Juli 2026.

Perluasan pengawasan itu diarahkan untuk menelusuri dugaan praktik curang pelaku usaha yang disebut memanfaatkan label beras fortifikasi untuk menjual produk dengan harga jauh di atas kewajaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sedang serius mengejar pola penyimpangan yang diduga berkaitan dengan perusahaan besar.

“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Mentan Amran.

Amran menegaskan pengawasan tersebut tidak berdiri sendiri karena pemerintah telah melibatkan Satgas Pangan yang berisi unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Hingga kini, Satgas Pangan disebut telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras.

BACA JUGA:  Surat Cinta Mahasiswa IPB untuk Mentan Amran: Terimakasih Sudah Mewujudkan Mimpi Kami Swasembada Pangan

Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya menjadi instrumen pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak berisiko stunting, sehingga harganya logisnya tidak jauh dari beras medium.

Namun, dari hasil pengawasan yang dipaparkan pemerintah, ada produk yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah perhitungan pemerintah mengenai dampak ekonomi dugaan penyimpangan tersebut.

Amran sebelumnya memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik itu mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan sekitar Rp56 triliun.

Pengawasan Diperluas dari Hulu ke Hilir

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Anugerahi Penghargaan untuk Danrem, Dandim, dan Kapolres Bone, Dinilai Berjasa atas Capaian Produksi Padi Tertinggi Nasional

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari sampel yang diuji, sekitar 80 persen dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hermawan menjelaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memiliki kandungan zat gizi sesuai klaim, memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, memiliki legalitas lengkap, serta mencantumkan informasi label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Untuk memastikan hal itu, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras, kesesuaian kandungan gizi, sampai kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.

BACA JUGA:  Bone Harus Mendunia: Energi yang Menyala dari Bone

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan peredaran, menarik produk, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membawa perkara ke proses pidana apabila ditemukan klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, atau pelabelan yang menyesatkan.

“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru