Kejagung Periksa 7 Perusahaan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Total 24 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah ini memperluas penyidikan setelah tim penyidik menyebut total 24 saksi sudah dimintai keterangan hingga hari yang sama.

Pemeriksaan itu diarahkan ke perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menegaskan pengusutan tidak berhenti pada individu, tetapi juga menelusuri pihak korporasi yang diduga ikut tersambung dalam perkara tersebut.

“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Tujuh perusahaan yang diperiksa masing-masing PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Daftar itu memperlihatkan penyidik mulai menelusuri jejak relasi yang lebih lebar di sekitar perkara yang sebelumnya juga menyeret Don Ritto.

BACA JUGA:  Febrie dan Don Ritto Sama-sama Jadi Tersangka, tapi Baru Don yang Sudah Ditahan

Selain memeriksa perusahaan, Kejagung menyebut jumlah saksi yang sudah diperiksa kini mencapai 24 orang.

Dalam perkembangan terpisah pada hari yang sama, nama pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ikut muncul dalam pendalaman penyidik, sementara Ferry direncanakan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan.

Di tengah pengembangan itu, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Penyidik menyatakan perkara ini berjalan dengan sprindik baru yang terbit setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan fokus penyidikan kini bergerak pada pola hubungan antara tersangka, saksi, dan korporasi yang diduga menikmati atau memakai jalur penanganan perkara tersebut.

Namun hingga Kamis malam, Kejagung belum memerinci bentuk keterkaitan masing-masing perusahaan selain menyebut adanya dugaan penggunaan jasa hukum yang sedang didalami penyidik.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah ini memperluas penyidikan setelah tim penyidik menyebut total 24 saksi sudah dimintai keterangan hingga hari yang sama.

Pemeriksaan itu diarahkan ke perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menegaskan pengusutan tidak berhenti pada individu, tetapi juga menelusuri pihak korporasi yang diduga ikut tersambung dalam perkara tersebut.

“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Tujuh perusahaan yang diperiksa masing-masing PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Daftar itu memperlihatkan penyidik mulai menelusuri jejak relasi yang lebih lebar di sekitar perkara yang sebelumnya juga menyeret Don Ritto.

BACA JUGA:  Polri Datangi Kejagung, Serahkan Administrasi Penyidikan Tiga Perkara Korupsi

Selain memeriksa perusahaan, Kejagung menyebut jumlah saksi yang sudah diperiksa kini mencapai 24 orang.

Dalam perkembangan terpisah pada hari yang sama, nama pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ikut muncul dalam pendalaman penyidik, sementara Ferry direncanakan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan.

Di tengah pengembangan itu, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Penyidik menyatakan perkara ini berjalan dengan sprindik baru yang terbit setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan fokus penyidikan kini bergerak pada pola hubungan antara tersangka, saksi, dan korporasi yang diduga menikmati atau memakai jalur penanganan perkara tersebut.

Namun hingga Kamis malam, Kejagung belum memerinci bentuk keterkaitan masing-masing perusahaan selain menyebut adanya dugaan penggunaan jasa hukum yang sedang didalami penyidik.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Dorong KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Soroti Risiko Konflik Kepentingan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru