“Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

