Mentan Amran menegaskan, angka Rp2 triliun tersebut sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak. Nilai tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Karena itu, menurut Mentan Amran, yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah besarnya keuntungan usaha, melainkan adanya dugaan manipulasi mutu yang merugikan masyarakat.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.
Mentan Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemerintah akan terus menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

