PMI Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia, Majikan Perempuan Ditangkap

SulawesiPos.com – Kasus kematian Pekerja Migran Indonesia asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, memasuki babak baru setelah terduga pelaku disebut telah ditangkap. Informasi terbaru menyebut pelaku diduga merupakan majikan perempuan korban, sementara proses hukum di Malaysia kini terus dikawal oleh pendamping korban, KBRI Kuala Lumpur, dan jaringan warga Aceh di negeri jiran.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Luar Negeri Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Malaysia, Farhan Rohim, mengatakan pelaku dalam kasus ini telah diamankan. “Terkait kasus itu pelaku sudah ditangkap menurut informasi pelaku majikan perempuannya,” kata Farhan saat dihubungi JawaPos.com, Minggu, 5 Juli 2026.

Perkembangan itu memperjelas arah penanganan kasus yang sejak awal memicu perhatian publik di Aceh. Sebab, korban bukan hanya seorang PMI muda, tetapi juga seorang ibu yang bayinya ikut ditemukan meninggal dunia setelah peristiwa yang diduga terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang.

BACA JUGA:  Deng Ical: Indonesia Tidak Boleh Hanya Jadi Pasar Teknologi Militer Turki

Sebelumnya, informasi mengenai kasus ini pertama kali terungkap dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan tim Gabungan Aceh Bersatu di Malaysia saat menelusuri ahli waris korban berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusident Bareskrim Polri. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, kemudian ikut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencari keluarga korban dan mengawal pemulangan jenazah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia disebut telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keluarga Korban dan Pengawalan Kasus

Farhan menyebut kasus ini ikut dikawal ormas-ormas Aceh bersama KBRI Kuala Lumpur. Jenazah korban juga disebut telah dipulangkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, sementara sebelumnya pengurusan jenazah korban dan bayinya turut dibantu jaringan warga Aceh di Malaysia.

BACA JUGA:  Timnas U-17 Indonesia Ditahan Malaysia 1-1, Dhamar Selamatkan Garuda Muda di Menit Akhir

Kasus ini menyita perhatian luas karena latar belakang korban yang disebut sebagai yatim piatu dan selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Putri Hensy diketahui telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana proses hukum terhadap terduga pelaku benar-benar berjalan tuntas. Selain pengungkapan motif dan konstruksi perkara, keluarga korban juga menunggu kepastian keadilan atas kematian Putri Hensy dan bayinya di Malaysia.

SulawesiPos.com – Kasus kematian Pekerja Migran Indonesia asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, memasuki babak baru setelah terduga pelaku disebut telah ditangkap. Informasi terbaru menyebut pelaku diduga merupakan majikan perempuan korban, sementara proses hukum di Malaysia kini terus dikawal oleh pendamping korban, KBRI Kuala Lumpur, dan jaringan warga Aceh di negeri jiran.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Luar Negeri Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Malaysia, Farhan Rohim, mengatakan pelaku dalam kasus ini telah diamankan. “Terkait kasus itu pelaku sudah ditangkap menurut informasi pelaku majikan perempuannya,” kata Farhan saat dihubungi JawaPos.com, Minggu, 5 Juli 2026.

Perkembangan itu memperjelas arah penanganan kasus yang sejak awal memicu perhatian publik di Aceh. Sebab, korban bukan hanya seorang PMI muda, tetapi juga seorang ibu yang bayinya ikut ditemukan meninggal dunia setelah peristiwa yang diduga terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Sepang.

BACA JUGA:  Timnas U-17 Indonesia Ditahan Malaysia 1-1, Dhamar Selamatkan Garuda Muda di Menit Akhir

Sebelumnya, informasi mengenai kasus ini pertama kali terungkap dari Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan tim Gabungan Aceh Bersatu di Malaysia saat menelusuri ahli waris korban berdasarkan hasil identifikasi bersama Pusident Bareskrim Polri. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, kemudian ikut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencari keluarga korban dan mengawal pemulangan jenazah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang. Polisi Diraja Malaysia disebut telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keluarga Korban dan Pengawalan Kasus

Farhan menyebut kasus ini ikut dikawal ormas-ormas Aceh bersama KBRI Kuala Lumpur. Jenazah korban juga disebut telah dipulangkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, sementara sebelumnya pengurusan jenazah korban dan bayinya turut dibantu jaringan warga Aceh di Malaysia.

BACA JUGA:  PMI Siapkan 200 Mobil Tangki Hadapi Ancaman El Nino, JK Dorong Pencegahan Bencana dan Donor Darah

Kasus ini menyita perhatian luas karena latar belakang korban yang disebut sebagai yatim piatu dan selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Putri Hensy diketahui telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana proses hukum terhadap terduga pelaku benar-benar berjalan tuntas. Selain pengungkapan motif dan konstruksi perkara, keluarga korban juga menunggu kepastian keadilan atas kematian Putri Hensy dan bayinya di Malaysia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru