Dedi Mulyadi Jenguk Korban Penyiksaan 3 Tahun di RSHS Bandung, Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

SulawesiPos.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjenguk Yuvita Tri Rejeki (YTR) berusia 29 Tahun, korban penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (22/6/2026) 15.42 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi Mulyadi memastikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh pemerintah daerah hingga kondisi YTR benar-benar pulih.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan berat yang menyita perhatian publik Jawa Barat dan viral di media sosial.

Dedi Mulyadi Tegaskan Tanggung Biaya Perawatan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan hadir penuh dalam penanganan kasus ini, khususnya dalam membantu pemulihan korban.

“Saya memastikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung sampai yang bersangkutan benar-benar pulih. Ini adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Dedi Mulyadi saat menjenguk korban di RSHS Bandung.

Kondisi Korban Masih Dirawat Intensif

YTR diketahui mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan secara berulang oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun masa penyekapan.

BACA JUGA:  Motif Cemburu Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Dua Tahun di Bandung

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung untuk pemulihan fisik dan psikologis.

Keterangan Resmi RSHS

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyampaikan bahwa korban masih dalam penanganan medis intensif oleh tim dokter multidisiplin.

Meski demikian, pihak rumah sakit belum merilis keterangan detail mengenai kondisi medis korban demi menjaga privasi pasien dan proses pemulihan.

“Pasien masih dalam perawatan intensif dan mendapatkan penanganan komprehensif dari tim medis,” demikian keterangan singkat pihak RSHS.

Pelaku Masuk DPO Polda Jabar

Sementara itu, pelaku penganiayaan berinisial T.H. atau Taufik Hidayat (30), lahir di Bandung pada 14 Juni 1996, telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Polisi masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku dan mengungkap secara lengkap motif serta kronologi penyekapan tersebut.

Kasus Viral, Warganet Soroti Kekejaman Pelaku

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Sejumlah warganet bahkan sempat menginisiasi sayembara tidak resmi dengan imbalan bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:  Korban Penyekapan di Bandung Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Sayembara Rp250 Juta Dialihkan untuk Korban

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pencarian kepada aparat berwenang.

Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Selain fokus pada pemulihan korban, pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

SulawesiPos.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjenguk Yuvita Tri Rejeki (YTR) berusia 29 Tahun, korban penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (22/6/2026) 15.42 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi Mulyadi memastikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh pemerintah daerah hingga kondisi YTR benar-benar pulih.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan berat yang menyita perhatian publik Jawa Barat dan viral di media sosial.

Dedi Mulyadi Tegaskan Tanggung Biaya Perawatan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan hadir penuh dalam penanganan kasus ini, khususnya dalam membantu pemulihan korban.

“Saya memastikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung sampai yang bersangkutan benar-benar pulih. Ini adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Dedi Mulyadi saat menjenguk korban di RSHS Bandung.

Kondisi Korban Masih Dirawat Intensif

YTR diketahui mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan secara berulang oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun masa penyekapan.

BACA JUGA:  Korban Penyekapan di Bandung Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Sayembara Rp250 Juta Dialihkan untuk Korban

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung untuk pemulihan fisik dan psikologis.

Keterangan Resmi RSHS

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyampaikan bahwa korban masih dalam penanganan medis intensif oleh tim dokter multidisiplin.

Meski demikian, pihak rumah sakit belum merilis keterangan detail mengenai kondisi medis korban demi menjaga privasi pasien dan proses pemulihan.

“Pasien masih dalam perawatan intensif dan mendapatkan penanganan komprehensif dari tim medis,” demikian keterangan singkat pihak RSHS.

Pelaku Masuk DPO Polda Jabar

Sementara itu, pelaku penganiayaan berinisial T.H. atau Taufik Hidayat (30), lahir di Bandung pada 14 Juni 1996, telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Polisi masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku dan mengungkap secara lengkap motif serta kronologi penyekapan tersebut.

Kasus Viral, Warganet Soroti Kekejaman Pelaku

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Sejumlah warganet bahkan sempat menginisiasi sayembara tidak resmi dengan imbalan bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:  Pilu Yuvita Tri Rejeki: Pamit Kerja ke Jakarta, Malah Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung hingga Buta

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pencarian kepada aparat berwenang.

Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Selain fokus pada pemulihan korban, pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru