Pengadilan Militer Pecat Dua Anggota TNI Terkait Kasus Air Keras Aktivis

SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Selain pidana pokok, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim memutuskan pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Edi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, sedangkan Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh hakim.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

Hanya 2 Terdakwa Dipecat

Untuk terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Terdakwa Akui Kesal pada Andrie Yunus

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (3/6/2026), oditur militer tidak mengajukan tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keempat terdakwa.

SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Selain pidana pokok, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim memutuskan pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Edi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, sedangkan Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh hakim.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Pemulihan Andrie Yunus Butuh Hingga 2 Tahun akibat Luka Bakar Serangan Air Keras

Hanya 2 Terdakwa Dipecat

Untuk terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Jadi Sorotan Publik, Pengadilan Tegaskan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Disidangkan di Militer

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (3/6/2026), oditur militer tidak mengajukan tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keempat terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru