Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah Mentan Amran Berantas Mafia Pangan Sudah Tepat dan Berpihak pada Rakyat

SulawesiPos.com – Langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia pangan mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar hukum pidana.

Upaya penindakan terhadap mafia beras, pupuk palsu hingga penyimpangan minyak goreng dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap petani dan konsumen.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah Mentan Amran dalam membongkar praktik mafia pangan merupakan tindakan yang tepat dan harus terus dikawal hingga tuntas.

Menurut Azmi, mafia pangan bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas negara.

“Praktik mafia pangan sangat merugikan masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pengoplosan beras, manipulasi distribusi, praktik ilegal termasuk pupuk palsu hingga permainan harga maupun penimbunan minyak goreng, maka dampaknya bukan hanya pada lonjakan stabilitas ekonomi, kerugian negara namun juga menyentuh aspek sosial dan ketahanan pangan nasional,” ujar Azmi, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA: 
Indonesia Berpotensi Menjadi Lumbung Pangan Dunia

Ia mengatakan, langkah Mentan Amran yang langsung melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai kartel pangan yang selama ini merugikan petani maupun konsumen.

“Ketegasan seperti ini memang diperlukan. Mafia pangan tidak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa karena mereka bekerja secara sistematis dan terorganisir. Karena itu penegakan hukum harus tegas , terukur, transparan agar menimbulkan efek jera,” katanya.

Azmi menilai keberanian Mentan Amran membongkar berbagai kasus besar menunjukkan adanya upaya berupa komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pangan yang bersih dan transparan.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian besar ialah skandal merk beras oplosan yang tidak sesuai standard mutu yang diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp99–100 triliun per tahun.

Dalam kasus tersebut, ditemukan dari perbuatan pelaku ratusan merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, beras SPHP juga ditemukan dikemas ulang dan dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

BACA JUGA: 
Buka Puasa Bersama di Kampung Halaman, Mentan Amran Langsung Cari Anak Yatim

Menurut Azmi, praktik seperti itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.

“Kalau label menyebut premium tetapi kualitasnya tidak sesuai, maka itu jelas merugikan konsumen. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengungkapan peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun.

Dalam kasus tersebut ditemukan pupuk tanpa kandungan unsur hara maupun zat esensial yang tetap dijual ke petani dan pelaku kini sudah berstatus tersangka

“Ini sangat berbahaya karena korbannya petani kecil. Mereka sudah mengeluarkan biaya, bahkan ada yang menggunakan KUR, tetapi hasil panennya gagal akibat pupuk palsu. Maka penindakan pidana memang harus dilakukan secara maksimal,” katanya.

Azmi juga mengapresiasi langkah bersih-bersih internal yang dilakukan Mentan Amran terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang terlibat mafia pangan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini poin penting. Ketika penindakan juga menyasar internal, maka publik melihat ada keseriusan dan integritas dalam pembenahan tata kelola pangan,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Mentan Amran: Stok Beras Bulog 5 Juta Ton Tidak Main-main, Konsekuensinya Bisa Pidana

Ia menambahkan, mafia pangan harus dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

“Kalau pangan dipermainkan, maka yang terdampak rakyat banyak. Karena itu langkah Mentan Amran yang konsisten membongkar mafia pangan patut diapresiasi dan didukung,” pungkas Azmi.

SulawesiPos.com – Langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia pangan mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar hukum pidana.

Upaya penindakan terhadap mafia beras, pupuk palsu hingga penyimpangan minyak goreng dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap petani dan konsumen.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah Mentan Amran dalam membongkar praktik mafia pangan merupakan tindakan yang tepat dan harus terus dikawal hingga tuntas.

Menurut Azmi, mafia pangan bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas negara.

“Praktik mafia pangan sangat merugikan masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pengoplosan beras, manipulasi distribusi, praktik ilegal termasuk pupuk palsu hingga permainan harga maupun penimbunan minyak goreng, maka dampaknya bukan hanya pada lonjakan stabilitas ekonomi, kerugian negara namun juga menyentuh aspek sosial dan ketahanan pangan nasional,” ujar Azmi, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA: 
Kementan Kawal Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera Barat

Ia mengatakan, langkah Mentan Amran yang langsung melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai kartel pangan yang selama ini merugikan petani maupun konsumen.

“Ketegasan seperti ini memang diperlukan. Mafia pangan tidak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa karena mereka bekerja secara sistematis dan terorganisir. Karena itu penegakan hukum harus tegas , terukur, transparan agar menimbulkan efek jera,” katanya.

Azmi menilai keberanian Mentan Amran membongkar berbagai kasus besar menunjukkan adanya upaya berupa komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pangan yang bersih dan transparan.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian besar ialah skandal merk beras oplosan yang tidak sesuai standard mutu yang diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp99–100 triliun per tahun.

Dalam kasus tersebut, ditemukan dari perbuatan pelaku ratusan merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, beras SPHP juga ditemukan dikemas ulang dan dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

BACA JUGA: 
Mentan Amran: Pangan Aman 324 Hari ke Depan, Produksi Beras 2,6–5,7 Juta Ton per Bulan

Menurut Azmi, praktik seperti itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.

“Kalau label menyebut premium tetapi kualitasnya tidak sesuai, maka itu jelas merugikan konsumen. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengungkapan peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun.

Dalam kasus tersebut ditemukan pupuk tanpa kandungan unsur hara maupun zat esensial yang tetap dijual ke petani dan pelaku kini sudah berstatus tersangka

“Ini sangat berbahaya karena korbannya petani kecil. Mereka sudah mengeluarkan biaya, bahkan ada yang menggunakan KUR, tetapi hasil panennya gagal akibat pupuk palsu. Maka penindakan pidana memang harus dilakukan secara maksimal,” katanya.

Azmi juga mengapresiasi langkah bersih-bersih internal yang dilakukan Mentan Amran terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang terlibat mafia pangan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini poin penting. Ketika penindakan juga menyasar internal, maka publik melihat ada keseriusan dan integritas dalam pembenahan tata kelola pangan,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Mentan Amran Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

Ia menambahkan, mafia pangan harus dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

“Kalau pangan dipermainkan, maka yang terdampak rakyat banyak. Karena itu langkah Mentan Amran yang konsisten membongkar mafia pangan patut diapresiasi dan didukung,” pungkas Azmi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru