Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diwajibkan melakukan pelaporan rutin kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kewajiban lapor tersebut dijadwalkan setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dalam persidangan.

Nadiem Makarim menunjukkan gelang detektor di kakinya
Nadiem Makarim menunjukkan gelang detektor di kakinya

Meski tidak lagi ditahan di rutan, pengawasan terhadap Nadiem tetap diberlakukan secara ketat dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait, termasuk kepolisian.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, baik paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

BACA JUGA: 
Foto Yaqut Saat Lebaran Viral, Kuasa Hukum Sebut Itu Fitnah

Pengadilan turut melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara yang sama, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi apa pun. Ia juga dilarang memberikan keterangan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Anang menambahkan, selama menjalani tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum berencana memasang alat gelang pendeteksi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem untuk mengalihkan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (11/5).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto dalam persidangan.

Dengan putusan itu, penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 
Pengalihan Status Tahanan Yaqut Dianggap Anomali, ICW: Kasus Pertama Sejak KPK Berdiri

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Majelis hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diwajibkan melakukan pelaporan rutin kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kewajiban lapor tersebut dijadwalkan setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dalam persidangan.

Nadiem Makarim menunjukkan gelang detektor di kakinya
Nadiem Makarim menunjukkan gelang detektor di kakinya

Meski tidak lagi ditahan di rutan, pengawasan terhadap Nadiem tetap diberlakukan secara ketat dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait, termasuk kepolisian.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, baik paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

BACA JUGA: 
Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan KPK

Pengadilan turut melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara yang sama, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi apa pun. Ia juga dilarang memberikan keterangan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Anang menambahkan, selama menjalani tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum berencana memasang alat gelang pendeteksi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem untuk mengalihkan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (11/5).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto dalam persidangan.

Dengan putusan itu, penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah Yaqut Jadi Polemik, KPK Sebut Semua Tahanan Punya Peluang Ajukan Permohonan

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Majelis hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru