Putri Dakka Bikin Geger di Facebook Sebut Nama Suneo, Pernah Laporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri

SulawesiPos.com – Politisi dan pengusaha Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka membuat geger dengan postingan di media sosial Facebook-nya yang menyebut nama Suneo, entah itu nama samaran atau sekedar fiksi.

Dari postingan yang ditulis Rabu (6/5/2026) dan diakses SulawesiPos.com pada Kamis (7/5/2026), Putri Dakka membagikan pesan, namun tak diketahui apa maksud pesan itu dan dalam konteks apa.

Putri Dakka mengimbau untuk berhati-hati dengan figur yang terlalu banyak pencitraan, khususnya orang yang suka berpenampilan hedon atau mapan, yang suka menarik orang ke panggung panas dengan janji-janji besar.

“Kenyataannya justru mereka yang membutuhkan uang dan sumbernya sering kali dari orang-orang yang mereka dekati, waspadalah penipu halus beraksi,” tulis Putri Dakka.

Putri Dakka yang juga kandidat anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) seusai Rusdi Masse mundur dari Nasdem, berpesan agar anak-anak muda tidak mudah terpancing tampilan luar, kata-kata manis, atau gaya hidup yang dipertontonkan dan sok memegang kuasa.

“Selalu cek, teliti, dan gunakan logika sebelum terlibat lebih jauh, saya tidak ingin apa yang pernah saya alami, terjadi juga pada kalian. Tetap waspada, jangan sampai jadi korban berikutnya,” tambah Putri Dakka.

BACA JUGA: 
Ditetapkan Tersangka, Putri Dakka Laporkan Balik Penyidik Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri

Putri Dakka yang berusia 39 tahun ini juga menyebut nama Suneo yang berstatus tersangka kasus korupsi, namun masih bergaya.

“Tunggu yah waktumu Suneo, bosmu dulu kubidik sampai tersungkur baru tombol kamu kutekan, pelan tapi pasti,” tulis Putri Dakka.

Di postingan Facebooknya, Putri tampil bergaya di sebuah galeri lukisan, dengan tampilan busana berbalut jeans dipadu kaos putih, berkacamata hitam, sambil menggenggam tas Louis Vuitton cokelat.

Pernah Berkasus dengan Fatmawati Rusdi

Beberapa waktu lalu, nama Putri Dakka ramai diberitakan setelah melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabaes Polri.

Fatmawati Rusdi saat ini menjabat Wakil Gubernur Sulsel.

Langkah hukum itu ditempuh setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umim Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan bahwa penyidikan dihentikan karena kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.

“Kita hentikan kasusnya, SP3. Setelah diperiksa memang sudah melunasi hutangnya,” katanya Jumat (13/2/2026).

Pencabutan status tersangka tersebut melalui surat S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 13 Februari 2026

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.

BACA JUGA: 
Meski Pernah Dicopot, Ahmad Sahroni Di-recall Jadi Wakil Ketua Komisi III  Gantikan Rusdi Masse

Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi umrah sebagai informasi yang sempat beredar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana,” ujar ​​kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).

Tempuh Langkah Hukum Balik

Artahsasta menegaskan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu serta mencermankan nama baik.

“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.

Awal Mula Kerja Sama

Perkara ini dilatarbelakangi dari hubungan kerja sama bisnis kosmetik antara Purti Dakka dan Fatmawati Rusdi yang berjalan sejak 2022 hingga 2024.

Kerja sama tersebut difokuskan pada produksi dan pemasaran produk kosmetik bermerek Lavish Glow.
Dalam konstruksi bisnis tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor.

BACA JUGA: 
Golkar: 11 Kali Pemenang Pemilu Legislatif di Sulsel, Kini Dikalahkan Sempalannya

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam dua akta notaris, masing-masing Akta Nomor 20 dan Nomor 21, yang dibuat di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Berdasarkan perjanjian, Fatmawati menanamkan modal sebesar Rp1,73 miliar dan berhak memperoleh porsi keuntungan sebesar 60 persen dari setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik.

Nilai bagi hasil yang disepakati dalam skema tersebut mencapai Rp314,7 juta per siklus produksi.
Artahsasta menyebut bahwa seluruh modal sebesar Rp1,73 miliar dan pembagian keuntungan senilai Rp2,202 miliar telah diberikan.

Salah Satu Calon PAW DPR RI

Putri Dakka juga merupakan kandidat PAW mantan Ketua Nasdem Sulsel yang hijrah ke PSI, Rusdi Masse, dengan perolehan suara tertinggi ketiga di Daerah Pemilihan Sulsel III, dengan jumlah suara 53.700 suara, di bawah RMS dan Aslam Patonangi.

Aslam Patonangi batal menjadi pengganti RMS karena telah lebih dulu mundur dari Nasdem dengan pertimbangan ingin fokus mengurus keluarganya.

Meski demikian, hingga saat ini Putri Dakka belum mendapat kepastian dari partainya, untuk segera berkantor di Gedung Kura-kura Senayan.*

SulawesiPos.com – Politisi dan pengusaha Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka membuat geger dengan postingan di media sosial Facebook-nya yang menyebut nama Suneo, entah itu nama samaran atau sekedar fiksi.

Dari postingan yang ditulis Rabu (6/5/2026) dan diakses SulawesiPos.com pada Kamis (7/5/2026), Putri Dakka membagikan pesan, namun tak diketahui apa maksud pesan itu dan dalam konteks apa.

Putri Dakka mengimbau untuk berhati-hati dengan figur yang terlalu banyak pencitraan, khususnya orang yang suka berpenampilan hedon atau mapan, yang suka menarik orang ke panggung panas dengan janji-janji besar.

“Kenyataannya justru mereka yang membutuhkan uang dan sumbernya sering kali dari orang-orang yang mereka dekati, waspadalah penipu halus beraksi,” tulis Putri Dakka.

Putri Dakka yang juga kandidat anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) seusai Rusdi Masse mundur dari Nasdem, berpesan agar anak-anak muda tidak mudah terpancing tampilan luar, kata-kata manis, atau gaya hidup yang dipertontonkan dan sok memegang kuasa.

“Selalu cek, teliti, dan gunakan logika sebelum terlibat lebih jauh, saya tidak ingin apa yang pernah saya alami, terjadi juga pada kalian. Tetap waspada, jangan sampai jadi korban berikutnya,” tambah Putri Dakka.

BACA JUGA: 
Golkar: 11 Kali Pemenang Pemilu Legislatif di Sulsel, Kini Dikalahkan Sempalannya

Putri Dakka yang berusia 39 tahun ini juga menyebut nama Suneo yang berstatus tersangka kasus korupsi, namun masih bergaya.

“Tunggu yah waktumu Suneo, bosmu dulu kubidik sampai tersungkur baru tombol kamu kutekan, pelan tapi pasti,” tulis Putri Dakka.

Di postingan Facebooknya, Putri tampil bergaya di sebuah galeri lukisan, dengan tampilan busana berbalut jeans dipadu kaos putih, berkacamata hitam, sambil menggenggam tas Louis Vuitton cokelat.

Pernah Berkasus dengan Fatmawati Rusdi

Beberapa waktu lalu, nama Putri Dakka ramai diberitakan setelah melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabaes Polri.

Fatmawati Rusdi saat ini menjabat Wakil Gubernur Sulsel.

Langkah hukum itu ditempuh setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umim Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan bahwa penyidikan dihentikan karena kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.

“Kita hentikan kasusnya, SP3. Setelah diperiksa memang sudah melunasi hutangnya,” katanya Jumat (13/2/2026).

Pencabutan status tersangka tersebut melalui surat S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 13 Februari 2026

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.

BACA JUGA: 
Dilaporkan Sejumlah Korban, Putri Dakka Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi umrah sebagai informasi yang sempat beredar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana,” ujar ​​kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).

Tempuh Langkah Hukum Balik

Artahsasta menegaskan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu serta mencermankan nama baik.

“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.

Awal Mula Kerja Sama

Perkara ini dilatarbelakangi dari hubungan kerja sama bisnis kosmetik antara Purti Dakka dan Fatmawati Rusdi yang berjalan sejak 2022 hingga 2024.

Kerja sama tersebut difokuskan pada produksi dan pemasaran produk kosmetik bermerek Lavish Glow.
Dalam konstruksi bisnis tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor.

BACA JUGA: 
Ini Profil Rusdi Masse, Tokoh Politik Berpengaruh di Sulsel yang Resmi Bergabung ke PSI

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam dua akta notaris, masing-masing Akta Nomor 20 dan Nomor 21, yang dibuat di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Berdasarkan perjanjian, Fatmawati menanamkan modal sebesar Rp1,73 miliar dan berhak memperoleh porsi keuntungan sebesar 60 persen dari setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik.

Nilai bagi hasil yang disepakati dalam skema tersebut mencapai Rp314,7 juta per siklus produksi.
Artahsasta menyebut bahwa seluruh modal sebesar Rp1,73 miliar dan pembagian keuntungan senilai Rp2,202 miliar telah diberikan.

Salah Satu Calon PAW DPR RI

Putri Dakka juga merupakan kandidat PAW mantan Ketua Nasdem Sulsel yang hijrah ke PSI, Rusdi Masse, dengan perolehan suara tertinggi ketiga di Daerah Pemilihan Sulsel III, dengan jumlah suara 53.700 suara, di bawah RMS dan Aslam Patonangi.

Aslam Patonangi batal menjadi pengganti RMS karena telah lebih dulu mundur dari Nasdem dengan pertimbangan ingin fokus mengurus keluarganya.

Meski demikian, hingga saat ini Putri Dakka belum mendapat kepastian dari partainya, untuk segera berkantor di Gedung Kura-kura Senayan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru