SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah rekomendasi perbaikan bagi partai politik sebagai langkah memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor politik masih menjadi area yang rawan penyimpangan.
Hal ini tercermin dari penindakan terhadap 11 kepala daerah yang berasal dari kader partai politik.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kader partai politik.
Masukan dari internal partai dinilai penting untuk memperbaiki sistem politik secara menyeluruh.
“Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam kajian tersebut adalah usulan revisi regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait penyusunan kurikulum pendidikan politik yang menjadi acuan bagi partai.
Selain itu, Kemendagri juga didorong untuk membangun sistem pelaporan terintegrasi terkait pelaksanaan pendidikan politik, baik oleh pemerintah maupun partai.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi,” ucap Budi.
Standarisasi Kaderisasi dan Syarat Pencalonan
KPK juga mengusulkan penguatan sistem kaderisasi melalui pembagian jenjang anggota, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama. Skema ini diharapkan menjadi dasar dalam proses pencalonan legislatif maupun eksekutif.
Dalam usulan tersebut, calon DPR disebut berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Bahkan, terdapat dorongan agar calon kepala daerah maupun presiden berasal dari proses kaderisasi internal partai.
Selain itu, KPK mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon oleh partai politik.
Pembatasan Masa Jabatan dan Transparansi Keuangan
KPK turut menyoroti pentingnya pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode guna memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat.
Di sisi lain, transparansi keuangan menjadi fokus utama. KPK mendorong penerapan iuran anggota berbasis jenjang kaderisasi yang dicatat dalam laporan keuangan partai.
Laporan tersebut diharapkan memuat sumber sumbangan secara rinci, baik dari anggota maupun non-anggota. Bahkan, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha.
Namun jika tetap diperbolehkan, sumbangan tersebut harus dicatat sebagai milik perseorangan melalui skema beneficial ownership.
Untuk memperkuat akuntabilitas, KPK mengusulkan agar pengelolaan keuangan partai diaudit oleh akuntan publik setiap tahun.
Hasil audit tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem pelaporan keuangan yang dikelola pemerintah.
Tak hanya itu, sistem pelaporan keuangan partai juga diharapkan dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.

