UU PPRT Resmi Disahkan, Menteri PPPA: Lindungi Pekerja dan Pemberi Kerja

SulawesiPos.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, undang-undang ini mengubah relasi kerja menjadi lebih setara, dengan menghilangkan istilah “majikan” dan “pembantu”.

UU PPRT mengatur secara rinci berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta hak atas libur dan cuti.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan makanan yang layak, perlindungan hukum, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Arifah.

BACA JUGA: 
Bob Hasan Tekankan Pentingnya Penataran Keparlemenan Berkelanjutan untuk Perkuat Kualitas Legislasi

Cegah Diskriminasi dan Eksploitasi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Meski telah disahkan, pemerintah masih akan menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk mengatur teknis pelaksanaan UU ini.

Menurut Arifah, penyusunan aturan tersebut diperkirakan memiliki tenggat waktu sekitar 45 hari dan dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

SulawesiPos.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, undang-undang ini mengubah relasi kerja menjadi lebih setara, dengan menghilangkan istilah “majikan” dan “pembantu”.

UU PPRT mengatur secara rinci berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta hak atas libur dan cuti.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan makanan yang layak, perlindungan hukum, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Arifah.

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Cegah Diskriminasi dan Eksploitasi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Meski telah disahkan, pemerintah masih akan menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk mengatur teknis pelaksanaan UU ini.

Menurut Arifah, penyusunan aturan tersebut diperkirakan memiliki tenggat waktu sekitar 45 hari dan dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru