SulawesiPos.com – Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons wacana yang sempat muncul terkait kemungkinan pengenaan tarif di jalur pelayaran strategis tersebut.
Sugiono menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menurutnya, dalam konvensi tersebut, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan juga disertai kewajiban untuk tidak mengenakan tarif pada selat-selat internasional yang dilalui jalur pelayaran global.
Pemerintah Indonesia juga menekankan dukungannya terhadap prinsip kebebasan pelayaran di perairan internasional.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas… satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Ia menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menjaga kelancaran arus lalu lintas laut yang saling menguntungkan bagi semua negara.
Sebelumnya, wacana pengenaan tarif di Selat Malaka sempat mencuat dari pernyataan Purbaya Sadewa.
Namun, dengan penegasan dari Kementerian Luar Negeri, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” tegas Sugiono.

