SulawesiPos.com – Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“BPM FH UI menyampaikan sikap atas beredarnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan IKM FH UI. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi,” demikian pernyataan resmi BPM FH UI.
Dalam pernyataannya, BPM FH UI menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada korban serta menjaga lingkungan kampus yang aman.
“BPM FH UI berdiri bersama korban dan berkomitmen menjaga ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa,” lanjutnya.
Langkah pencabutan keanggotaan disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap aturan internal organisasi mahasiswa.
“BPM FH UI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang pencabutan status anggota aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI,” tegasnya.
BPM FH UI menegaskan bahwa sanksi organisasi tersebut tidak menggantikan proses hukum yang tengah berjalan.
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tetap berada di bawah kewenangan Satgas PPKS UI serta aparat penegak hukum.
“Perlu ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi, sementara proses penanganan dugaan kekerasan seksual tetap berada pada kewenangan Satgas PPKS UI dan aparat penegak hukum,” jelas BPM.
Imbauan Jaga Etika dan Privasi Korban
Selain menjatuhkan sanksi, BPM FH UI juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk menjaga etika dalam menyikapi kasus tersebut.
Mahasiswa diminta tidak menyebarkan identitas korban, menghindari spekulasi, serta turut menjaga ruang aman di lingkungan fakultas.
“Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, menghindari spekulasi, serta bersama menjaga ruang aman di lingkungan fakultas,” pungkasnya.

