SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan di momentum Hari Raya Idulfitri.
“Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan merupakan hasil kebijakan pimpinan KPK secara institusional.
Ia juga membantah adanya intervensi eksternal dalam penetapan tahanan rumah tersebut.
“Pengalihan penahanan itu merupakan strategi dari setiap tahap,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses hukum yang berjalan.
KPK menyebut pengalihan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 108 KUHAP.
Selain itu, sejumlah faktor turut menjadi pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan tersangka serta strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara,” ujar Asep.
Menuai Kritik hingga Dilaporkan ke Dewas
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Saat ini, Yaqut telah kembali ditahan di rumah tahanan KPK sejak Selasa (24/3/2026).
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga berbuntut laporan ke Dewan Pengawas KPK oleh Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).

