TAUD Kritik TNI soal Kasus Andrie Yunus: Ganti Kabais Tak Cukup, Harus Usut Rantai Komando

SulawesiPos.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyoroti minimnya transparansi dalam proses penyidikan.

“Kami melihat bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini belum menunjukkan komitmen serius untuk mengungkap pelaku secara menyeluruh hingga ke rantai komando,” ujarnya.

Isnur menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurutnya, penting untuk mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Pengungkapan yang berhenti pada pelaku lapangan justru akan memperkuat praktik impunitas yang selama ini menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia bahkan menduga jumlah pelaku bisa mencapai belasan orang, lebih besar dari temuan awal aparat.

Pergantian Jabatan Dinilai Bukan Akuntabilitas

TAUD juga menyoroti penyerahan jabatan Kepala Bais TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Namun, Isnur menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa diiringi proses hukum pidana.

“Pencopotan jabatan tanpa proses hukum pidana bukanlah akuntabilitas, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa langkah internal semata berpotensi memperkuat budaya impunitas di tubuh militer.

Minta Proses di Peradilan Umum

Lebih lanjut, TAUD menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Isnur, kasus tersebut terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus ditangani secara terbuka dan independen.

“Perkara ini terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus diproses secara terbuka agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyoroti minimnya transparansi dalam proses penyidikan.

“Kami melihat bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini belum menunjukkan komitmen serius untuk mengungkap pelaku secara menyeluruh hingga ke rantai komando,” ujarnya.

Isnur menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurutnya, penting untuk mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Pengungkapan yang berhenti pada pelaku lapangan justru akan memperkuat praktik impunitas yang selama ini menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia bahkan menduga jumlah pelaku bisa mencapai belasan orang, lebih besar dari temuan awal aparat.

Pergantian Jabatan Dinilai Bukan Akuntabilitas

TAUD juga menyoroti penyerahan jabatan Kepala Bais TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Namun, Isnur menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa diiringi proses hukum pidana.

“Pencopotan jabatan tanpa proses hukum pidana bukanlah akuntabilitas, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa langkah internal semata berpotensi memperkuat budaya impunitas di tubuh militer.

Minta Proses di Peradilan Umum

Lebih lanjut, TAUD menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Isnur, kasus tersebut terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus ditangani secara terbuka dan independen.

“Perkara ini terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus diproses secara terbuka agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru