SulawesiPos.com – Komnas HAM mendalami dampak medis dan psikologis yang dialami Andrie Yunus, korban penyiraman zat kimia.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun keterangan langsung dari tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk memastikan kondisi korban sejak awal perawatan hingga rencana pemulihan.
“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).
Komnas HAM tidak hanya menyoroti kondisi fisik, tetapi juga dampak psikologis yang dialami korban, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pihaknya menerima penjelasan komprehensif dari tim medis multidisiplin, termasuk dokter mata dan spesialis luka bakar.
“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis.
Kondisi Medis Korban Masih Serius
Tim medis melaporkan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan korban, yang menyebabkan penipisan jaringan dan inflamasi yang masih berlangsung.
Sejumlah tindakan medis telah dilakukan, termasuk operasi terpadu yang melibatkan spesialis mata dan bedah plastik.
Penanganan tersebut mencakup pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, hingga perawatan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit di beberapa bagian tubuh.
Pemulihan Diperkirakan Jangka Panjang
Penanganan medis saat ini difokuskan pada upaya mempertahankan fungsi bola mata kanan serta mengendalikan inflamasi dengan pemantauan ketat.
Komnas HAM menilai langkah medis yang dilakukan sudah berjalan intensif dan terukur.
“Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” ujar Pramono.
Namun, pemulihan korban diperkirakan membutuhkan waktu panjang, termasuk kemungkinan operasi lanjutan dan perawatan berkelanjutan.
Seluruh data medis dan psikologis yang dihimpun akan menjadi dasar bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi penanganan kasus.
Langkah ini juga bertujuan memastikan pendekatan berbasis fakta medis serta perlindungan hak korban secara menyeluruh.

