SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi langkah penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) yang sebelumnya dipegang oleh Yudi Abrimantyo.
Menurutnya, langkah tersebut belum mencerminkan pertanggungjawaban yang memadai atas dugaan keterlibatan empat anggota Bais dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Kita harus menyerukan bahwa penyerahan jabatan Kepala Bais tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan,” kata Usman dalam sebuah diskusi publik dan dikutip Kamis (26/3/2026).
Pertanggungjawaban Dinilai Belum Jelas
Usman mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud oleh TNI terkait mundurnya Yudi dari jabatan Kabais.
Ia menilai, istilah “pertanggungjawaban” yang disampaikan belum memiliki kejelasan, baik dari sisi moral, institusional, maupun personal.
“Bentuk pertanggungjawaban itu perlu kita tanya lebih jauh. Pertanggungjawaban apa? Pertanggungjawaban moral kah? Pertanggungjawaban institusional? Pertanggungjawaban personal? Artinya apa? Apakah itu pertanggungjawaban hukum?” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum, termasuk kemungkinan penonaktifan dari jabatan maupun kedinasan militer agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Desak Pengungkapan Peran Kepala Bais
Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa publik berhak mengetahui peran Kepala Bais dalam insiden penyiraman yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius dan harus dirawat intensif.
“Kita berhak untuk tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Apa peran Kepala BAIS di dalam serangan terhadap Andrie Yunus? Apakah memerintahkan? Kalau memerintahkan atas dasar apa?” ujarnya.
Ia menilai, penyerahan jabatan semata tidak cukup tanpa adanya pengungkapan fakta secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyerahan jabatan Kabais merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan keterlibatan empat anggota Bais, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Namun, pihak TNI belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pengunduran diri maupun keterkaitan langsung pimpinan Bais dalam kasus tersebut.

